TIMES JATIM, GRESIK – Polemik proses program pendidikan guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Gresik Jawa Timur mencuat. Hal ini karena ada dugaan pungutan dengan dalih infak senilai Rp5 Juta per orang.
Aturan pendanaan PPG tertuang dalam leputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun Anggaran 2024.
Dalam surat keputusan tersebut diatur bahwa pembiayaan PPG bersumber dari APBN Kemenag, APBD Pemda, LPDP Kemenkeu, dan Lembaga Negara/Pemerintah Non Struktural.
Salah satu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di salah satu SDN berinisial L mengatakan jika program PPG di Kabupaten Gresik diduga bermasalah karena ada pungutan.
"Ada uang pungutan senilai 5 juta dikumpulkan katanya Infak di kelompok kerja guru agama Islam di masing-masing kecamatan," katanya, Jumat (8/11/2024).
Menurut beberapa guru, pungutan yang disebut sebagai infak ini menimbulkan keresahan karena tidak ada kuitansi resmi, dan mereka tidak bisa melakukan pembayaran secara transfer.
"Anehnya, kami tidak diberikan kuitansi. Bahkan, dalam pesan di WhatsApp disebutkan bahwa yang infak tidak diberikan kuitansi dan tidak bisa ditransfer," lanjutnya.
Di sisi lain, Kasi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kementerian Agama Kabupaten Gresik, M Yahya, mengonfirmasi bahwa sebenarnya terdapat 200 lebih guru yang harus mengikuti PPG tahun ini.
Namun, ketiadaan anggaran dari APBN atau APBD tahun 2024 karena keterbatasan anggaran daerah membuat pembiayaan program PPG mengalami kendala.
"Beberapa skema sudah diupayakan, salah satunya melalui APBD atau bantuan lembaga pemerintah non-struktural seperti BAZNAS atau Badan Wakaf Indonesia (BWI). Tapi memang tahun ini tidak ada karena devisit," ujar Yahya.
Dia juga menjelaskan bahwa Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI, atas inisiatif sendiri, telah mendatangi kantor BAZNAS untuk mencari solusi pendanaan.
Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dengan BAZNAS terkait pendanaan PPG ini.
Yahya menyampaikan, ada 270 guru PAI di berbagai jenjang, mulai dari SD, SMP, TK, hingga SLB, telah lulus seleksi awal dan membutuhkan pembiayaan untuk melanjutkan proses PPG. "Belum ada MoU itu," ujarnya.
Terkait pungutan berkedok Infak, Yahya membenarkan. Menurut dia, saat ini uang tersebut ada di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing sekolah maupun Kecamatan.
"Itu ada Miss komunikasi, setelah kami klarifikasi ternyata uang infak itu dibayar ke UPZ di masing-masing sekolah maupun Kecamatan," terangnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Gresik, Muhammad Mujib, menyampaikan pernyataan berbeda terkait isu pungutan ini.
Menurutnya, BAZNAS Gresik belum memberikan bantuan apa pun untuk program PPG bagi guru PAI karena belum ada skema pendanaan yang disetujui.
"Hingga saat ini, tidak ada bantuan dari kami untuk pembiayaan PPG. Infak untuk itu pun tidak ada. Saya tolak," tegasnya. (*)
Pewarta | : Akmalul Azmi |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |