Berita

Pelaku Tak Ditahan, Berkas Perkara Judi di Sidayu Segera Dilimpahkan ke Kejari Gresik

Selasa, 28 Maret 2023 - 20:39
Pelaku Tak Ditahan, Berkas Perkara Judi di Sidayu Segera Dilimpahkan ke Kejari Gresik Enam pelaku kasus perjudian di Sidayu Gresik (Foto: Akmal/TIMES Indonesia).

TIMES JATIM, GRESIK – Meski para pelaku tak ditahan, berkas perkara perjudian yang dilakukan oleh enam warga Kecamatan Sidayu akan segera dilimpahkan ke Kejari Gresik.

Sebelumnya, pelaku perjudian di salah satu warung kopi Desa Lasem Kecamatan Sidayu ditangkap beserta barang bukri. Mereka asyik berjudi sembari menunggu waktu sahur 

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pihaknya menargetkan berkas lengkap sehingga pekan depan sudah dikirim ke Kejaksaan. 

"Proses masih berlanjut. Rencana minggu depan kita kirim berkas ke kejaksaan," katanya, Selasa (28/3/2023).

Aldhino menjelaskan, para tersangka yang ditangkap saat main judi di warung kopi akan disangkakan Pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Dirinya juga menepis dugaan permainan uang dalam kasus ini. "Kita tidak ada transaksional mas. Perkara tetap lanjut," tegasnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023, sekitar Pukul 00.15 WIB dilakukan penggerebekan permainan judi kartu domino di salah satu Warkop di Desa Lasem Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik. 

Para tersangka pun tak berkutik saat ditangkap. Adapun 6 tersangka yang berhasil diamankan yakni SF (34), MR (31), M (46), TRR (34), S (66), dan MS (50). 

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kartu domino dan uang tunai Rp. 665.000 ribu. Satreskrim Polres Gresik menargetkan berkas perkara judi di Sidayu segera dilimpahkan ke Kejari Gresik. (*)

Pewarta : Akmalul Azmi
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.