TIMES JATIM, MALANG – Ombudsman RI terus mendorong upaya pencegahan stunting melalui sosialisasi pengaduan pelayanan faskes. Hal ini untuk memastikan masyarakat bisa memperoleh hak-hak pelayanan stunting.
Sosialisasi upaya pencegahan stunting sepertj dilakukan tim Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, dengan turun ke lapangan menjemput pengaduan penanganan gizi buruk (stunting) di Desa Srigonco, Bantur, Kabupaten Malang, sejak 13 Mei 2024 lalu.
"Selama tiga hari, Ombudsman RI Jawa Timur ngantor di balai desa Srigonco, Bantur, untuk memantau sekaligus mengawasi pelayanan dalam penanganan stunting. Kami mengawasi pelayanan faskes agar tidak terjadi maladministrasi,’’ kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, saat sosialisasi Ombudsman On the Spot di Balai Desa Srigonco, Kabupaten Malang, kemarin.
Menurutnya, Ombudsman RI memang berupaya tidak pasif hanya menunggu pengaduan masyarakat. Sebaliknya, Ombudsman juga menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, terhadap keluhan yang terjadi saat memperoleh hak-hak pelayanan stunting.
Dalam kesempatan tersebut, kata Agus, pihaknya melakukan sosialisasi dan menyampaikan informasi, bahwa Ombudsman siap menerima pengaduan pelayanan stunting. "Anda mendapati balita stunting yang belum tersentuh dengan penanganan, silakan mengadu ke kami,’’ kata Agus.
Acara tersebut diikuti puluhan kader posyandu, staf/pimpinan puskesmas, jajaran Dinas Kesehatan, kepala desa/camat, dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa. Dari Pemkab Malang, hadir Plt Kepala Dinas Kesehatan, dr Nur Syamsu Dhuha, dan Camat Bantur, Bayu Jatmiko.
Dari data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi stunting di Jawa Timur tercatat 17,7 persen, atau setara dengan 1 dari 6 balita mengalami gizi buruk. Di Jawa Timur, wilayah stunting tertinggi adalah Pemkab Probolinggo 35,4 persen, yang terendah Pemkot Surabaya 1,6 persen.
Data angka tersebut, di atas atau melebihi target penurunan stunting pada 2024, sebesar 14 persen, sesuai PP No 72/2021 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting.
Tim percepatan penurunan stunting yang dibentuk Presiden RI ini melibatkan 23 kementerian/lembaga (K/L).
"Ombudsman termasuk di dalamnya. Keterlibatan Ombudsman tentunya sesuai kewenangan, pada pengawasan pelayanan di fasilitas kesehatan (faskes) puskesmas dan rumah sakit (RS) milik pemerintah, yang menjadi ujung tombak penanganan stunting," jelas Agus.
Untuk pengaduan pelayanan sendiri, jelasnya, ada tiga objek yang bisa menjadi materi perkara pengaduan stunting. Pertama, ketidakmampuan petugas faskes untuk identifikasi risiko yang tepat terhadap balita rawan stunting.
’Misalnya, ada petugas kesehatan tidak kompeten sehingga kasus stunting tidak terdiagnosis atau terlambat penanganannya,’’ kata Agus.
Kedua, lanjutnya, penyimpangan prosedur pemeriksaan pertumbuhan balita, sehingga data seperti tinggi dan berat badan dimanipulasi atau tidak dicatat dengan benar.
"Ketiga, tidak mendapatkan akses pelayanan. Ini contohnya, bisa berupa tidak diberikannya layanan yang dapat diperlukan dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah kepada pasien stunting,’’ ujar mantan wartawan itu.
Menurut Agus, seluruh warga Jawa Timur memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dalam penanganan stunting. Berbagai tindak maladministrasi, menurutnya seperti ketidaktepatan identifikasi, penyimpangan prosedur, hingga tidak mendapatkan akses pelayanan dapat diadukan ke Ombudsman.
"Kami terbuka terhadap pengaduan masyarakat. Apalagi saat ini ada program penanganan stunting. Silakan lapor ke kami melalui nomor WA 0811-9593-737 atau langsung ke kantor di Jalan Ngagel Timur 56 Surabaya, apabila anda mengalami keluhan layanan dalam bentuk apapun,’’ ujarnya.
Selain itu, lanjut Agus, Ombudsman membuka kanal online pengaduan stunting. Yakni, call center 117, telepon gratis (free call) 0800-1-137-137, WA kantor pusat 0821-3737-3737, email [email protected]. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Prevalensi di Jatim Tinggi, Ombudsman Awasi Layanan Penanganan Stunting di Malang
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Faizal R Arief |