Berita

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Pemkab Ajukan 4 Ranperda

Kamis, 25 November 2021 - 22:26
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Pemkab Ajukan 4 Ranperda Penandatanganan persetujuan bersama terkait Ranperda Perseroan BPR Artha Kanjuruhan antara Pemkab Malang dengan DPRD Kabupaten Malang. (Foto : Binar Gumilang / TIMES Indonesia).

TIMES JATIM, MALANG – Sidang Paripurna kembali digelar DPRD Kabupaten Malang, Kamis (25/11/2021). Salah satu agendanya adalah penyampaian empat Ranperda dari Pemkab Malang.

Empat Ranperda itu diantaranya Ranperda Pembebasan Pajak maupun Retribusi di Kawasan Ekonomi Khusus, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Lembaga Pemasyarakatan Desa atau Kelurahan.

Yang terakhir adalah Ranperda Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah di Pemkab Malang.

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Ir HM Kholiq. Hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi sejumlah pimpinan dan anggota DPRD.

Ranperda Perseroan BPR Artha Kanjuruhan aWabup Malang Didik Gatot Subroto ketika menyerahkan empat Ranperda. (Foto : Binar Gumilang / TIMES Indonesia).

Sedangkan dari eksekutif hadir langsung Bupati Malang, Abah Sanusi, Wabup Malang Didik Gatot Subroto, Sekda Kabupaten Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM dan perwakilan Forkopimda.

Wabup Malang Didik Gatot Subroto mengatakan, di Kabupaten Malang saat ini sedang dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Singhasari.

Lebih lanjut dia mengatakan, KEK Singhasari merupakan program pemerintah pusat yang saat ini tengah berkembang dan pembangunannya sedang berlangsung.

"Dengan penetapan KEK Singhasari, terdapat kewajiban pemerintah daerah untuk menetapkan pengurangan, keringanan dan pembebasan atas pajak maupun Retribusi daerah," ujar Didik.

Ranperda Perseroan BPR Artha Kanjuruhan bSuasana Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang.  (Foto : Binar Gumilang / TIMES Indonesia).

Lebih lanjut dia mengatakan, hal ini selain memberikan dukungan terhadap program nasional, juga sekaligus melakukan percepatan proyek strategis tersebut.

"Apabila Ranperda tersebut disahkan, maka akan mempercepat pembangunan KEK Singhasari," kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang ini.

Sama halnya dengan tiga Ranperda lainnya kata Didik, juga memiliki urgensi yang sama. "Selanjutnya kami berharap dapat ditindaklanjuti oleh dewan," jelasnya.

Sebagai informasi, selain mengajukan empat Ranperda tersebut, agenda sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang lainnya adalah penandatanganan persetujuan bersama terkait Ranperda Perseroan BPR Artha Kanjuruhan. (*)

Pewarta : Binar Gumilang
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.