https://jatim.times.co.id/
Berita

Ahli Hukum Nilai Respons Dirut Delta Tirta Berpotensi Delegitimasi Putusan Pengadilan

Kamis, 04 Desember 2025 - 21:37
Kontroversi Reklasifikasi Utang: Ahli Hukum Nilai Respons Dirut Delta Tirta Berpotensi Delegitimasi Putusan Pengadilan Pakar hukum administrasi publik, Dr. Jamil, SH. MH. (Foto: Dok. Pribadi for TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Kontroversi mengenai utang usaha meragukan di Perumda Delta Tirta Sidoarjo kembali mengemuka setelah direktur utama perusahaan daerah tersebut menyampaikan pernyataan publik bahwa reklasifikasi utang yang dilakukan telah sesuai standar akuntansi dan ketentuan hukum.

Alih-alih meredakan polemik, pernyataan Dirut Perumda Delta Tirta Dwi Hary Soeryadi itu justru memicu kritik tajam dari kalangan akademisi dan pakar hukum. Mereka menilai sikap tersebut dapat melemahkan kewibawaan lembaga peradilan dan merusak kredibilitas tata kelola BUMD.

Pakar hukum administrasi publik, Dr. Jamil, SH. MH, menjelaskan bahwa setiap putusan pengadilan harus dianggap benar dan wajib dilaksanakan, sesuai prinsip res judicata pro veritate habetur.

“Pihak yang menjadi adresat putusan tidak boleh berupaya mengimbangi atau meng-counter putusan hakim melalui ruang publik, terlebih melalui media massa,” tegas Dr. Jamil kepada awak media di Sidoarjo, Kamis (4/12/2025).

Ia menekankan, ketika subjek hukum yang menjadi adresat putusan memilih meng-counter putusan peradilan dan tidak menempuh mekanisme hukum seperti banding, kasasi, atau PK, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mengganggu atau menghambat jalannya proses peradilan (contempt of court).

“Tindakan contempt of court tentu tidak baik, apalagi dilakukan oleh seseorang yang menakhodai badan usaha milik daerah,” lanjut Dosen Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya itu.

Dr. Jamil, SH. MHjuga menggarisbawahi bahwa meskipun BUMD bergerak di ranah bisnis dan banyak berkaitan dengan hukum perdata, statusnya sebagai badan publik tetap melekat dan tidak bisa dilepaskan dari aspek hukum publik. Ia merujuk pada Pasal 1 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2008 yang menegaskan bahwa badan publik mencakup instansi pemerintahan maupun badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara atau pemerintah daerah.

“Pejabat BUMD tidak dapat dilepaskan dari status sebagai pejabat publik. Oleh karena itu, pejabat yang berkaitan dengan pelayanan publik seharusnya tidak menunjukkan sikap membangkang atau mengingkari putusan peradilan. Pejabat publik harus mampu memberi contoh dan keteladanan dalam penegakan hukum,” pintanya.

Terkait langkah yang diambil Perumda Delta Tirta, Dr. Jamil menilai pernyataan Direktur Utama pasca terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 994/PDT/2025/PT DKI merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum. Narasi yang menimbulkan kesan bahwa putusan pengadilan dapat diperdebatkan di ruang publik disebut sebagai langkah keliru dan berpotensi melanggar etika jabatan.

“Apa yang dilakukan oleh Direktur Utama Perumda Delta Tirta setelah terbitnya putusan tersebut jelas bukan sikap yang dapat dibenarkan secara hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindakan contempt of court,” imbuhnya.

“Kalau memang ingin melakukan perlawanan hukum, fokus saja pada upaya kasasi. Tidak perlu membangun narasi yang mengesankan menentang putusan pengadilan melalui media massa,” tambahnya.

Pandangan keras tersebut semakin mempertegas sorotan publik terhadap tata kelola Perumda Delta Tirta. Sikap Dirut yang memilih jalur opini publik ketimbang mekanisme hukum formal dinilai mengundang pertanyaan serius mengenai integritas dan kepatuhan pejabat publik. Apalagi, BUMD memegang peran vital dalam pelayanan masyarakat serta kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Banyak pihak menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas agar tidak muncul kesan bahwa pembangkangan terhadap putusan pengadilan dibiarkan terjadi dalam lingkungan BUMD. DPRD Sidoarjo pun sebelumnya telah menyoroti persoalan ini sebagai bagian dari akuntabilitas dan etika publik. (*)

Pewarta : Syaiful Bahri
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.