https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Pembunuh dan Pemerkosa Siswi di Banyuwangi Divonis Lima Tahun, Keluarga Keberatan

Kamis, 04 Desember 2025 - 19:22
Pembunuh dan Pemerkosa Siswi di Banyuwangi Divonis Lima Tahun, Keluarga Keberatan Pengadilan Negeri Banyuwangi. (FOTO: DOK. TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BANYUWANGI – Satu tahun sudah kasus pembunuhan dan perkosaan terhadap siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Kalibaru bergulir. Dan pada Kamis (4/12/2025) Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi memvonis terdakwa R (14) dengan hukuman 5 tahun penjara. Namun keluarga terdakwa menilai hukuman masih terlalu berat.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar tertutup di ruang anak. Terdakwa R dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar dan subsider enam bulan pelatihan di Lapas Jember.

Hukuman 5 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya tuntutan yang diberikan kepada terdakwa yaitu selama 10 tahun penjara dan subsider enam bulan pelatihan.

Meski begitu, kuasa hukum R, Uyun Sadewa, termasuk ayah terdakwa Sutrisno masih akan berencana melakukan banding terhadap hukuman yang diberikan. Uyun menilai, putusan yang dijatuhkan majelis hakim sebenarnya masih cukup berat, walaupun vonis yang dijatuhkan cukup ringan dibandingkan tuntutan JPU.

"Kita juga masih pikir-pikir, kita belum dapat memastikan akan melakukan banding atau tidak," katanya, Kamis (4/12/2025).

Uyun menyebut, pihaknya masih akan pertimbangkan secara matang. Karena, pihaknya masih akan mengkaji amar putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim. 

"Kita masih akan kaji dulu, karena kita belum mendapatkan amar putusannya," ungkapnya.

Kuasa-Hukum.jpgKuasa Hukum R, Uyun Sadewa. (FOTO : Anggara Cahya/TIMES Indonesia)

Sementara ayah terdakwa, Sutrisno yang sekaligus kakek korban, juga menilai vonis majelis hakim tersebut masih terlalu berat bagi anaknya. Apalagi masih sedikitnya bukti-bukti yang menyatakan bahwa R bersalah. 

"Saya tentu masih meyakini jika anak saya tidak bersalah, karena korban cucu saya sedangkan terdakwanya anak saya sendiri. Ditambah lagi, harusnya ada bukti sperma dan lainnya yang seharusnya membuktikan semuanya," jelasnya.

Sutrisno menegaskan, jika pihaknya akan berusaha melakukan upaya banding. Dikarenakan jika memang tidak bersalah dan bahkan seharusnya dapat dibebaskan. 

"Kita harap jika tidak mengarah dan terbukti, harusnya dibebaskan," harapnya.

Usai dari sidang putusan itu, nampak pelaku R dengan ditemani kuasa hukum dan keluarganya keluar dari PN Banyuwangi menggunakan kendaraan pribadi. Nampaknya terdakwa masih belum langsung dijebloskan bui. 

"Kita masih pikir-pikir atas putusan dari majelis hakim, kita akan berkoordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu," tutur JPU Kejari Banyuwangi, Made Indra.

Untuk diketahui, terdakwa R, dituntut penjara selama 10 tahun penjara dan enam bulan rehabilitasi. Terdakwa dikenakan pasal 81 ayat 5 junto pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Selain itu, terdakwa dikenakan pasal 80 tahun ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sub pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut telah merenggut nyawa seorang gadis berinisial DCNA (7) yang menjadi siswi di MI Babur Rohmah. Korban ditemukan telah tergeletak pada Rabu, 13 November 2024, di sebuah kebun di Dusun Barurejo, Desa Kalibarumanis, Kecamatan Kalibaru saat hendak pulang sekolah. (*)

Pewarta : Anggara Cahya
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.