https://jatim.times.co.id/
Berita

Gugatan Wakil Bupati terhadap Bupati Jember Dinilai Cerminkan Rapuhnya Etika Koalisi Politik

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:44
Gugatan Wakil Bupati ke Bupati Jember, Dosen UIN KHAS: Demokrasi Terancam Transaksional Pengamat sekaligus Pakar Hukum Administrasi Negara, Universitas IsIam Negeri Kiai Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Basuki Kurniawan (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, JEMBER – Dinamika politik di Jember kembali menyita perhatian publik melalui sebuah fenomena yang jarang terjadi dalam sejarah ketatanegaraan. Ini setelah muncul kabar mengenai Wakil Bupati Jember yang melayangkan gugatan perdata sebesar Rp 25,5 miliar terhadap Bupatinya sendiri di Pengadilan Negeri Jember.

Pengamat sekaligus Pakar Hukum Administrasi Negara, Universitas IsIam Negeri Kiai Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Basuki Kurniawan mengatakan, gugatan ini menjadi bukti adanya kegagalan dalam mentransformasikan "Paket Politik" saat Pilkada menjadi "Struktur Birokrasi" yang solid.

“Ketika jabatan publik mulai dipandang melalui kacamata investasi perdata, maka martabat pemerintahan sedang berada di titik nadir,” paparnya, Minggu (25/1/2025). 

Ia sangat menyayangkan, jika energi kepemimpinan di Jember habis terserap dalam pusaran konflik di meja hijau. Di saat masyarakat menantikan langkah konkret terhadap infrastruktur dan pelayanan publik, para pemimpinnya justru terjebak dalam pembuktian angka-angka miliaran rupiah.

Ia menegaskan, donatur sesungguhnya dari kekuasaan mereka adalah suara rakyat, bukan modal 25,5 miliar tersebut. Jika biaya kampanye dianggap sebagai kerugian materiil yang bisa digugat secara perdata (PMH), maka rakyat sedang menuju era di mana demokrasi tak lebih dari sekadar transaksi utang-piutang.

Menurutnya, pertikaian hukum ini berisiko melumpuhkan harmoni tata kelola pemerintahan. Jika bupati memenangkan perkara, ia tetap akan memimpin di tengah puing relasi yang retak. 

Sebaliknya, kemenangan wakil bupati berisiko melegitimasi pragmatisme politik baru; sebuah preseden di mana biaya kontestasi dapat "ditagih" melalui meja hijau di masa depan.

“Bagi rakyat, sejarah akan mencatat sebuah pelajaran pahit: bahwa koalisi besar tanpa kematangan etika hanyalah bangunan rapuh yang mudah runtuh oleh ego kekuasaan. Mari kita tuntaskan seruput kopi ini dengan satu harapan; semoga dialektika hukum ini menjadi pelajaran berharga bagi pendewasaan politik kita bersama,” ucapnya. 

Sebagai informasi, pasangan ini memenangkan mandat rakyat pada Pilkada 2024 dengan dukungan koalisi masif 15 partai politik. 

Namun kata dia, realitas pemerintahan periode 2025–2030 ini seolah menunjukkan bahwa koalisi yang "gemuk" tidak selalu linear dengan stabilitas internal.

Menurutnya, narasi yang berkembang menyebutkan adanya rasa "terpinggirkan" secara sistematis dalam pengambilan keputusan strategis. 

Dimana kata dia, sang wakil bupati merasa perannya tereduksi menjadi sekadar simbol administratif, sementara fungsi kontrol dan koordinasi yang ia miliki tidak berjalan efektif.

Konflik ini pun memuncak pada gugatan dengan rincian yang fantastis, Rp 25,5 miliar kerugian materiil terkait biaya politik, serta Rp 1 miliar kerugian immateriil atas nama kehormatan yang dianggap terluka.

Bedah Yuridis: Tugas versus Wewenang

“Dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN), kita perlu mendudukkan kembali pilar kewenangan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.

Ia menjelaskan tentang Mandat Tunggal Kepala Daerah, dimana Pasal 65 secara eksplisit memberikan wewenang penuh (besluit) kepada Kepala Daerah untuk menjamin kesatuan komando.

Sementara Fungsi Pembantu (Auxiliary) kata dia, dalam Pasal 66 menetapkan bahwa Wakil Kepala Daerah bertugas membantu, bukan membagi wewenang secara mandiri. Hubungan ini bersifat hierarkis-fungsional.

Sementara pada Disparitas Fungsional lanjut dia, masalah muncul karena regulasi sering kali gagal memberikan instruksi teknis bagaimana "membantu" tersebut diimplementasikan dalam SOP internal pemerintahan. 

“Tanpa pembagian tugas yang dituangkan dalam keputusan formal, peran Wakil Bupati akan selalu berada di wilayah abu-abu yang rentan gesekan,” paparnya.  (*)

 

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.