TIMES JATIM, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan persoalan pengendapan kas daerah yang disorot oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebesar Rp6,84 triliun. Kabar ini belakangan ramai diberitakan.
Khofifah mengatakan, dana kas Pemprov Jatim per 22 Oktober lalu pada pukul 09.30 WIB tercatat sebesar Rp6,2 triliun. Terdiri dari deposito Rp3,6 triliun dan giro Rp2,627 triliun.
Dana tersebut terlihat besar karena Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2024 sebesar Rp4,6 triliun yang baru bisa dialokasikan setelah Audit BPK dan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024.
Ia mengungkapkan, mekanismenya melalui Perubahan APBD 2025 yaitu di Triwulan IV bulan Oktober-Desember.
"Saat saya pertama menjadi gubernur, saya tanya, kenapa ini tidak langsung digunakan anggaran ini? Ternyata karena yang masuk SiLPA itu harus selesei diaudit BPK,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).
“Jadi, kalau saudara lihat kenapa ini mengendap, itu semua pada posisi audited, sudah diaudit BPK. Setelah itu harus masuk LPJ, Laporan Pertanggungjawaban Gubernur, baru kemudian masuk pada PAPBD," jelasnya dalam acara pencanangan gerakan pemuda antikorupsi.
Lebih lanjut Gubernur Khofifah mengatakan bahwa sistem ini dibuat oleh Pemerintah Pusat seehingga pengaturan alur anggaran yang tak terserap dan perlu diaudit BPK adalah wewenang pemerintah pusat. (*)
| Pewarta | : Lely Yuana | 
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto | 
 Berita
 Berita 
       
             
             
             
             
             
             
             
             
             
             
                 
                 
                 
                 
                 
             
             
             
             
             
             
             
             
             
             
               TIMES Jatim
            TIMES Jatim