TIMES JATIM, MALANG – Satpol PP Kota Malang resmi menerbitkan Surat Peringatan (SP) ketiga terkait rencana penertiban dinding pembatas di kawasan Perumahan Griya Shanta. Berdasarkan informasi yang diterima, surat tersebut telah dikirimkan melalui layanan Kantor Pos.
“SP3 sudah terkirim lewat Kantor Pos,” ujar Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, Jumat (31/10/2025).
SP3 ini menjadi tindak lanjut dari dua surat sebelumnya yang telah dilayangkan, namun belum juga ditindaklanjuti warga. Peringatan tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan jalan tembus yang menghubungkan wilayah RW 12 dan RW 9 Kelurahan Mojolangu.
Dalam surat peringatan itu, warga yang menolak diminta membongkar dinding pembatas secara mandiri. Namun hingga SP3 diterbitkan, pembongkaran tak juga dilakukan.
Hasil penelusuran menunjukkan, sebagian warga enggan melakukan pembongkaran karena dinding itu merupakan bangunan milik pengembang perumahan Griya Shanta, bukan hasil swadaya warga.
Pantauan di lapangan, di sisi belakang dinding kini tampak berdiri pagar besi non permanen yang difungsikan sebagai gerbang buka-tutup. Keberadaan pagar tersebut disebut-sebut merupakan inisiatif warga yang mendukung proyek jalan tembus.
Gerbang sementara itu dirancang untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan selama proses pembangunan berlangsung. Meski demikian, warga yang menolak tetap beralasan bahwa pembangunan jalan tembus berpotensi mengganggu ketenangan kawasan perumahan.
Rencananya, pagar tersebut akan dipertahankan sementara waktu hingga proyek jalan tembus rampung, dan nantinya setiap aktivitas keluar-masuk melalui gerbang akan diawasi secara ketat oleh warga sekitar. (*)
| Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama | 
| Editor | : Imadudin Muhammad | 
 Berita
 Berita 
       
             
             
             
             
             
             
             
             
             
             
                 
                 
                 
                 
                 
             
             
             
             
             
             
             
             
             
             
               TIMES Jatim
            TIMES Jatim