https://jatim.times.co.id/
Berita

Pengusaha Kue Kacang “Lanonik” Laporkan Dugaan Pengancaman Bersenjata ke Polresta Malang Kota

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:18
Pengusaha Kue Kacang “Lanonik” Laporkan Dugaan Pengancaman Bersenjata ke Polresta Malang Kota Joshua Travin, bersama kuasa hukumnya Legar Reza, saat melapor dugaan pengancaman bersenjata di Kapolresta Malang Kota, Senin (13/10/2025).

TIMES JATIM, MALANG – Seorang pengusaha kue kacang asal Kota Malang, Joshua Travin, melalui kuasa hukumnya Legar Reza, S.H., resmi melayangkan pengaduan kepada Kapolresta Malang Kota atas dugaan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AD.

Peristiwa dugaan pengancaman itu terjadi pada 27 September 2025. Menurut keterangan Legar, kliennya sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lowokwaru di hari yang sama. Namun, laporan itu belum ditindaklanjuti karena pihak kepolisian menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mediasi di tingkat kelurahan.

“Klien kami justru diminta pulang dengan alasan akan dilakukan mediasi oleh pihak Kelurahan Tlogomas pada Senin, 29 September 2025,” jelas Legar Reza, Senin (13/10/2025).

Merasa tidak mendapatkan kepastian hukum dan masih diliputi rasa takut, Joshua kemudian mencoba membuat laporan langsung ke Polresta Malang Kota pada 28 September 2025. Namun, upaya itu juga belum membuahkan hasil.

“Klien kami diminta kembali pulang dan diminta membuat uraian kronologis secara tertulis,” imbuhnya.

Terkait mediasi yang disebut-sebut dilakukan pada 29 September, Legar membenarkan bahwa pihak Kelurahan Tlogomas memang sempat mendatangi rumah kontrakan kliennya. Namun, pertemuan tersebut disebut tidak membahas peristiwa dugaan ancaman dengan senjata tajam jenis celurit yang dilakukan oleh AD, melainkan hanya menanggapi keluhan soal aroma produksi kue kacang yang dianggap mengganggu.

“Tidak pernah ada permintaan maaf, apalagi perdamaian. Klien kami bahkan tidak melihat adanya itikad baik dari pihak terlapor,” tegas Legar.

Akibat kejadian itu, Joshua beserta istri, keluarga, dan para karyawannya mengalami tekanan psikologis berat. Mereka kehilangan rasa aman dan terpaksa meninggalkan rumah kontrakan yang telah dibayar untuk dua tahun, meski baru dihuni kurang dari dua bulan.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, pada 13 Oktober 2025, Legar Reza secara resmi menyampaikan pengaduan tertulis kepada Kapolresta Malang Kota. 

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan berkeadilan.

Menurutnya, kliennya berhak atas perlindungan hukum dan rasa aman sebagai warga negara.

“Kami meminta agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Ini penting, bukan hanya untuk keadilan bagi klien kami, tetapi juga sebagai pembelajaran agar masyarakat tidak bertindak semena-mena terhadap sesama warga,” pungkasnya.(*)

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.