TIMES JATIM, MALANG – Muhammad Yunus, Wakil Rektor III Universitas Islam Malang (Unisma), menilai kebijakan PTN-BH yang memberikan otonomi penuh pada perguruan tinggi negeri bisa meningkatkan kualitas pendidikan, Namun, ia khawatir dampaknya terhadap perguruan tinggi swasta.
Dengan kekuatan finansial yang lebih besar, PTN-BH berpotensi merugikan PTS, terutama dalam hal daya tarik mahasiswa dan kemitraan industri.
Muhammad Yunus menekankan pentingnya perguruan tinggi swasta untuk terus berinovasi, baik dalam hal kualitas kurikulum, pengembangan dosen, dan pemanfaatan teknologi.
Di tengah kebijakan PTN-BH, PTS diharapkan memiliki keunggulan keilmuan dan strategi pemasaran yang kuat untuk tetap bersaing di pasar pendidikan tinggi.
Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan bahwa meskipun PTN-BH dirancang untuk meningkatkan daya saing global perguruan tinggi negeri, kebijakan tersebut seharusnya juga mempertimbangkan peran penting perguruan tinggi swasta.
Lebih lanjut, Muhammad Yunus mengusulkan agar pemerintah memperkuat kolaborasi dengan PTS melalui insentif riset dan pengembangan, guna menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih inklusif dan setara.
Apa pandangan Anda mengenai kebijakan PTN-BH yang diterapkan pada perguruan tinggi negeri di Indonesia?
Kita perlu memahami terlebih dahulu bahwa PTN-BH sebenarnya adalah status otonomi penuh yang diberikan oleh pemerintah kepada PTN untuk mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikannya.
PTN-BH ini mirip dengan Perusahaan BUMN dimana PTN dengan status PTN-BH memiliki kontrol penuh pada aset dan keuangan mereka sendiri. Penetapan PTN-BH dilakukan dengan peraturan pemerintah.
Harapannya adalah kebijakan PTN-BH memberikan peluang besar bagi perguruan tinggi negeri untuk lebih mandiri dalam pengelolaan keuangan, akademik, dan operasional.
Namun, kritik saya kebijakan ini perlu diimbangi dengan regulasi dan dukungan yang tidak merugikan perguruan tinggi swasta, yang juga berperan penting dalam sistem pendidikan tinggi nasional.
Menurut anda apa landasan pemerintah melalui kementerian pendidikan membuat kebijakan PTN-BH, apakah sudah melakukan kajian yang melibatkan perguruan tinggi swasta?
Kelau mendengar penjelasan-penjelasan yang disampaikan oleh pemerintah, PTN- BH dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing dan pemeringkatan PTN dikancah internasional. Kalau didasarkan pada pertanyaan sebelumnya, kebijakan ini untuk meningkatkan kemandirian perguruan tinggi negeri dalam tata kelola dan manajemen agar lebih efisien dan inovatif.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tampaknya mengacu pada kebutuhan meningkatkan daya saing global. Meski demikian, kajian yang lebih mendalam dan partisipasi aktif perguruan tinggi swasta harus diperkuat agar kebijakan ini bersifat inklusif.
Mengapa kebijakan PTN-BH itu hanya dikhususkan bagi perguruan tinggi?
Perguruan tinggi negeri merupakan bagian dari aset strategis negara yang berfungsi melayani masyarakat luas. Selain status PTN-BH, PTN yang lain diberi status PTN-BLU dan PTN-Satker.
Sementara perguruan tinggi swasta, merupakan perguruan tinggi yang didirikan atas swadaya masyarakat atau dari organisasi perkumpulan seperti NU dan Muhammadiyah. PTS memiliki tata kelola yang lebih fleksibel dibandingkan PTN sebelumnya.
Mengapa PTN-BH sebagai kebijakan untuk meningkatkan manajemen tata kelola perguruan tinggi, justru dianggap melemahkan terhadap perguruan tinggi swasta?
Dengan status otonomi, PTN-BH mampu memaksimalkan dana dari mahasiswa, hibah, dan kemitraan, sehingga mengakibatkan peningkatan persaingan yang tidak seimbang bagi PTS, khususnya yang masih bertumbuh.
Hal inilah yang menjadi kekhawatiran bagi PTS ketika regulasi otonomi penuh tidak dibatasi maka PTN-BH bisa menerima mahasiswa dari berbagai jalur sehingga calon mahasiswa yang mestinya memilih PTS setelah tidak diterima di jalur masuk PTN bisa masuk melalui jalur lainnya dari PTN yang berstatus PTN-BH ini.
Sehingga cita-cita awal untuk memberikan otonomi penuh untuk meningkatkan daya saing menjadi ancaman kematian bagi PTS yang pembiayaannya mengandalkan penuh dari jumlah penerimaan mahasiswa.
Salah satu tujuan PTN-BH adalah semakin meningkat kompetisi yang signifikan bagi perguruan tinggi, bukannya hal itu sangat baik untuk mewujudkan tridarma perguruan tinggi? Jika iya dan tidak kenapa?
Cita-cita itu sangat mulia jika bisa diterapkan. Tapi penerimaan mahasiswa yang tidak mempertimbangkan mutu “aji mumpung” membangun stigma baru bahwa PTN-BH seperti PTS.
Selain berdampak pada menurunnya jumlah mahasiswa di perguruan tinggi. Adakah menurut anda dampak lain yang melemahkan perguruan tinggi swasta dari kebijakan PTN-BH?
Selain berkurangnya jumlah mahasiswa, tantangan lainnya termasuk penurunan daya tarik institusi, kesulitan memperoleh mitra industri, dan peningkatan beban operasional karena harus terus berinovasi untuk bersaing.
Benarkah PTN-BH mengubah persepsi masyarakat mengenai kualitas pendidikan tinggi di Indonesia?
Meskipun belum ada hasil penelitian, setidaknya kita bisa berfikir jumlah mahasiswa yang banyak dengan ketersediaan dosen dan ruangan berdampak pada kualitas mutu pembelajaran. Sampai hari ini pun belum ada satupun dari PTN-BH yang ada di Indonesia masuk dalam 100 besar rangking perguruan tinggi dunia.
Biaya kuliah yang semakin mahal juga menjadi bagian dari efek PTN-BH, adakah perbandingan biaya kuliah antara perguruan tinggi negeri dan swasta?
Ini sangat relatif karena pertimbangan biaya kuliah bergantung dari segmentasi dan reputasi dari perguruan tinggi dimaksud. Biaya kuliah PTN-BH cenderung lebih tinggi dibandingkan PTN non-PTNBH, tetapi dibandingkan PTS, ada variabilitas. PTS tertentu justru menawarkan biaya kuliah yang lebih kompetitif meski memiliki fasilitas unggul.
Apa langkah yang diambil oleh perguruan tinggi swasta untuk bersaing dengan perguruan tinggi negeri yang telah berstatus PTN-BH?
PTS perlu meningkatkan kualitas kurikulum, dosen, serta fasilitas, sambil memanfaatkan teknologi untuk memberikan pembelajaran yang lebih inovatif. Strategi pemasaran yang kuat dan kolaborasi dengan mitra lokal dan internasional juga penting. PTS perlu memiliki distingsi keilmuan yang kuat.
Sejauh mana PTN-BH mempengaruhi keputusan calon mahasiswa dalam memilih antara perguruan tinggi negeri dan swasta?
Status PTN-BH sering menjadi daya tarik tersendiri karena dianggap lebih menjamin kualitas. Namun, di masa yang akan datang faktor jaminan mutu lulusan memainkan peran signifikan.
Apakah sudah ada hasil penelitian yang menemukan bahwa perguruan tinggi negeri yang PTN-BH melahirkan kualitas yang lebih baik dibandingkan perguruan tinggi swasta?
Penelitian yang membuktikan kualitas PTN-BH secara signifikan lebih baik belum sepenuhnya tersedia. Mutu perguruan tinggi lebih dipengaruhi oleh manajemen, dosen, kurikulum, dan kontribusi penelitian.
Apa saja tantangan yang dihadapi oleh perguruan tinggi swasta dalam mempertahankan jumlah mahasiswa, mengingat adanya kebijakan PTN-BH?
Tantangan utamanya adalah menjaga relevansi program studi, menarik mahasiswa baru, dan memitigasi dampak biaya operasional yang meningkat tanpa membebani mahasiswa.
Bagaimana pemerintah atau pihak terkait dapat membantu perguruan tinggi swasta agar tetap dapat bersaing di tengah kebijakan PTN-BH?
Perlu kita ketahui bersama bahwa keberadaan kampus negeri di Indonesia hanya 8% dari total perguruan tinggi negeri dan swasta yang ada, artinya adalah 92%-nya adalah PTS.
Jika pemerintah bercita-cita untuk menaikkan angka partisipasi masyarakat lulusan SLTA melanjutkan ke PT, maka pemerintah harus terus berupaya memperkuat PTS melalui insentif dana riset, pelatihan dosen, dan akses kemitraan industri.
Apakah ada perubahan dalam struktur biaya pendidikan di perguruan tinggi swasta yang dapat mempengaruhi daya saingnya dibandingkan dengan PTN-BH?
Struktur biaya pendidikan di PTS sering kali lebih tinggi karena kebutuhan pembiayaan mandiri. Kebijakan PTN-BH memicu penyesuaian strategi biaya agar PTS tetap kompetitif.
Menurut Anda, bagaimana pengaruh PTN-BH terhadap kualitas pengajaran dan fasilitas di perguruan tinggi?
PTN-BH diuntungkan oleh fleksibilitas pendanaan sehingga dapat meningkatkan fasilitas dan inovasi pengajaran, sementara PTS memerlukan usaha lebih untuk mengejar standar tersebut.
Dengan berbagai dampak negatif PTN-BH di perguruan tinggi swasta. Apa langkah strategis yang dilakukan Universitas Anda untuk menjaga eksistensi dan kualitas pendidikan?
Kami memiliki kekuatan yang tidak dimiliki oleh PTN yakni kekuatan ideologis Islam Ahlussunnah wal jamaah. Ketika saat ini kita dihadapkan pada masalah mental illness, kekuatan spiritualitas menjadi alternatif menjawab persoalan itu. Unisma komit dan konsisten mengawal itu.
Selain itu, mutu pembelajaran, pembinaan kemahasiswaan, penguatan kelembagaan, peningkatan usaha milik Unisma serta jejaring nasional dan internasional baik dengan mitra atau dengan pemerintah terus ditingkatkan.
Apa harapan Anda terhadap masa depan perguruan tinggi swasta di Indonesia dalam konteks kebijakan PTN-BH dan persaingan dengan perguruan tinggi negeri?
Harapan utamanya adalah terciptanya ekosistem pendidikan yang lebih setara di mana PTS dan PTN saling melengkapi untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Kebijakan pemerintah diharapkan semakin mendukung keberlanjutan dan pengembangan PTS di masa mendatang. (*)
Pewarta | : Hainorrahman |
Editor | : Faizal R Arief |