https://jatim.times.co.id/
Berita

Dana Cukai Lindungi 1.705 Nelayan Pulau Gili Ketapang Probolinggo

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:13
Dana Cukai Lindungi 1.705 Nelayan Pulau Gili Ketapang Probolinggo Deretan kapal nelayan bersandar di sisi utara Pulau Gili Ketapang, Kabupaten Probolinggo (FOTO: Iqbal/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Sebanyak 1.705 nelayan Pulau Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jatim, kini mendapat perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepesertaan nelayan di pulau seluas 68 hektar itu dibiayai Pemkab Probolinggo dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT 2025.

Pemkab Probolinggo melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menanggung iuran sebesar Rp 16.800/bulan untuk setiap nelayan selama satu tahun. Mulai Januari hingga Desember 2025.

Melalui program perlindungan sosial ini, nelayan di pulau yang berjarak 8 kilometer dari lepas pantai Probolinggo tersebut, bisa merasa lebih aman bekerja di laut. Terutama dalam mengurangi risiko kecelakaan kerja.

Rabu (30/7/2025), keluarga Djamak dan Amsah, dua peserta yang meninggal dunia di Pulau Gili Ketapang mendapatkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Masing-masing memperoleh santunan Rp 42 juta.

Rinciannya terdiri dari santunan berkala sebesar Rp 12 juta, santunan pemakaman sebesar Rp 10 juta dan santunan kematian sebesar Rp 20 juta.

Kepala Desa Gili Ketapang, Monir pun berharap, program perlindungan sosial tersebut dapat dilanjutkan hingga tahun 2026. Ia juga berharap, desa yang dipimpinnya mendapatkan kuota lebih banyak untuk nelayan.

“Pembaruan data nelayan penting dilakukan agar seluruh nelayan yang membutuhkan perlindungan sosial dapat terdaftar dan mendapatkan manfaat,” kata Monir.

Lindungi 18 Ribu Pekerja Rentan

Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo, dr. Anang Budi Joelijanto mengatakan, saat ini terdapat 18.000 pekerja rentan di Kabupaten Probolinggo menerima bantuan perlindungan sosial ketenagakerjaan dari DBHCHT tahun 2025.

Selain 1.705 nelayan di Pulau Gili Ketapang, pekerja rentan tersebut antara lain meliputi buruh tani tembakau, buruh tani cengkeh hingga nelayan.

dr. Anang mengatakan, perlindungan bagi pekerja rentan seperti nelayan itu merupakan bagian dari kebijakan Bupati Probolinggo yang tertuang dalam program SAE (Sejahtera, Amanah-Religius dan Eksis Berdaya Saing).

“Program ini memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja rentan sebagai bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Menurut Anang, Bupati Probolinggo telah menjadikan program iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan sebagai prioritas utama dalam pembangunan daerah.

“Terlebih, Kabupaten Probolinggo telah meraih penghargaan dari Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu dari lima kabupaten terbaik yang mengalokasikan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui DBHCHT tahun 2025,” lanjutnya.

Anang mengharapkan pada tahun 2026, kuota penerima manfaat akan meningkat, mengingat data pekerja rentan di Kabupaten Probolinggo yang masih sangat besar.

Data sementara mencatat antara 35.000 hingga 45.000 pekerja rentan yang belum mendapatkan perlindungan sosial.

Dimulai 2023, Siapkan Perbup

Sejatinya, Pemkab Probolinggo telah mengalokasikan anggaran untuk melindungi pekerja rentan ini sejak 2023. Hanya saja, pelaksanaannya masih terpencar di banyak organisasi perangkat daerah atau OPD.

Setahun berjalan, program ini mulai tertata. Disnaker ditunjuk koordinator, meski penanggung jawab teknis seperti penentuan sasaran program, masih berada di OPD pendamping.

“Misalnya sasaran nelayan, kami (Disnaker) tidak tahu berapa banyak jumlahnya. Atau buruh tahi, kami juga tidak tahu. Yang tahu masing-masing OPD pendamping,” kata dr. Anang kepada TIMES Indonesia.

Kini, Pemkab Probolinggo tengah menyiapkan Peraturan Bupati atau Perbup agar pelaksaaan program ini lebih sistematis.

“Pemkab Probolinggo berencana untuk membahas dan menyusun Perbup tentang Kategori Pekerja Rentan yang diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih luas kepada kelompok ini,” jelasnya.

Untuk tahun ini, Pemkab Probolinggo mengalokasikan anggaran sekitar Rp 3,4 miliar dalam APBD. Kemudian akan ada tambahan antara 400-500 juta dalam Perubahan APBD 2025 yang baru saja disahkan.

DBHCHT

Dana Bagi Hasill Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT yang menghidupi perlidungan sosial di Kabupaten Probolinggo, adalah dana yang ditransfer pemerintah pusat kepada daerah penghasil cukai maupun penghasil tembakau.

Sebagai salah satu sentra tembakau di Jatim, Kabupaten Probolinggo mendapatkan transfer DBHCHT senilai Rp 100, 8 miliar pada 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 16/2025.

Angka itu menjadikan Kabupaten Probolinggo sebagai penerima transfer DBHCHT terbesar ketujuh di antara 38 kabupaten/kota di Jatim.

Penerima DBHCHT terbanyak ditempati Kabupaten Pasuruan (Rp 437.514.080.000). Disusul Kabupaten Malang (Rp 158.973.534.000), Kabupaten Kediri (Rp 155.516.419.000), Kabupaten Jember (Rp 140.990.508.000), Kabupaten Bojonegoro (Rp 119.893.886.000), Kabupaten Pamekasan senilai Rp 112.984.102.000. (*)

Pewarta : Muhammad Iqbal
Editor : Muhammad Iqbal
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.