Mesin Landfill Mining Gresik Ubah Sampah TPA Ngipik Jadi Bahan Bakar Industri
Pemkab Gresik resmi operasikan Landfill Mining di TPA Ngipik. Mampu olah sampah 25 ton/jam menjadi RDF untuk ganti batu bara dan tingkatkan PAD.
Gresik – Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kini memiliki alat canggih 'penambang' sampah bernama Landfill Mining. Fasilitas modern ini mampu mengolah sampah lama dengan kapasitas mencapai 25 ton per jam.
Kehadiran alat tersebut membuat tumpukan sampah yang telah menggunung selama puluhan tahun di TPA Ngipik kini mulai diolah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF).
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menyatakan bahwa pengadaan fasilitas ini menelan anggaran senilai Rp6 miliar melalui APBD 2025. Alat ini diproyeksikan sebagai investasi jangka panjang untuk transformasi sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Gresik.
"Kita tidak lagi hanya mengandalkan sistem kumpul–angkut–buang, tetapi bergerak menuju sistem pengolahan yang berbasis pengurangan, pemanfaatan kembali, dan peningkatan nilai tambah," ujar Bupati yang akrab disapa Gus Yani tersebut usai peresmian Landfill Mining di TPA Ngipik, Selasa (24/2/2026).
Gus Yani mengaku bangga dengan progres penanganan sampah di wilayahnya. Ia pun mendorong pemerintah desa untuk ikut proaktif dalam pengelolaan sampah di tingkat hulu. "Nanti desa bisa membuat TPS 3R. Bisa tiga desa memiliki satu TPS 3R, kemudian sisa residunya dikirim ke TPA," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik, Sri Subaidah, menjelaskan bahwa mesin Landfill Mining ini memiliki kapasitas terpasang sebesar 25 ton per jam.
Dengan kapasitas tersebut, gunungan sampah di area landfill seluas 7 hektar yang telah menumpuk puluhan tahun diperkirakan akan habis terolah dalam waktu kurang lebih 11 tahun.
"Tujuannya adalah memulihkan ruang TPA, memperpanjang umur pakai lahan, serta meminimalisir risiko longsor dan kebakaran akibat gas metana yang terperangkap," kata Sri Subaidah.
Sampah yang ditambang nantinya akan dipilah menjadi dua produk utama. Pertama, Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar alternatif dari sampah non-organik untuk menggantikan batu bara di pabrik semen, yang juga menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kedua, Soil Conditioner dari sampah organik yang telah terdekomposisi sempurna. Produk ini dapat dimanfaatkan sebagai tanah urug, media tanam, atau pelapis (layering) landfill.
"Landfill Mining mengubah persepsi TPA dari sekadar tempat pembuangan akhir menjadi 'tambang sumber daya' yang produktif," tambah Sri.
Sebagai informasi, TPA Ngipik memiliki luas total 9,5 hektar dan telah beroperasi sejak tahun 2002. Meski sempat dinyatakan overload pada 2018, DLH Gresik terus berupaya mengoptimalkan pengolahan sampah melalui program Gresik Kawasan Merdeka Sampah (GKMS) di hulu hingga pembangunan TPST di hilir. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




