Sosialisasi HET Sembako di Pasar Minulyo, Polres Pacitan: Ada Pelanggaran Laporkan
Kegiatan yang dipimpin jajaran Satgas SABER Polres Pacitan ini menyasar pedagang dan konsumen bahan pokok di sejumlah titik strategis.
PACITAN – Satgas SABER Polres Pacitan turun langsung ke Pasar Minulyo, Selasa (24/2/2026) pagi untuk menyosialisasikan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) sembako.
Dalam kesempatan ini, polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan penjualan pangan di atas ketentuan.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB itu dipimpin jajaran Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan (SABER) Polres Pacitan. Sasaran utamanya adalah pedagang dan konsumen bahan pokok di sejumlah titik strategis.
Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan mengatakan, sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar distribusi dan harga bahan pangan tetap terkendali.
“Kami mengingatkan pedagang agar tidak menjual di atas HET. Kalau masyarakat menemukan penyimpangan, silakan lapor,” ujarnya.

Laporan bisa disampaikan melalui hotline Satgas SABER pelanggaran pangan di nomor 0813-3000-5267.
Adapun lokasi yang menjadi titik sosialisasi meliputi Pos Penjagaan Pintu Masuk Pasar Minulyo, Kios Beras dan Minyak Bu Agus di Pasar Minulyo, Toserba dan Swalayan Enggal II, serta Toko Gendis Manis di wilayah Kabupaten Pacitan.
Dalam kegiatan tersebut, anggota Satgas SABER juga berdialog langsung dengan pedagang. Mereka memberikan penjelasan singkat terkait ketentuan harga, kualitas, serta keamanan pangan. Pendekatannya persuasif, namun tetap tegas.
Polres Pacitan berharap peran aktif masyarakat dapat membantu mencegah praktik curang, terutama di tengah kebutuhan bahan pokok yang terus meningkat. Dengan pengawasan bersama, stabilitas harga dan mutu pangan di Pacitan diharapkan tetap terjaga. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




