Meski DBHCHT Dipangkas, Pengembangan RSUD dr Darsono Pacitan Tetap Prioritas
TIMES Jatim/Pembangunan layanan rawat jalan RSUD dr. Darsono Pacitan memakan biaya Rp8,5 miliar dari DBHCHT 2026. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

Meski DBHCHT Dipangkas, Pengembangan RSUD dr Darsono Pacitan Tetap Prioritas

Meski DBHCHT 2026 dipangkas hampir separuh, pengembangan layanan rawat jalan RSUD dr. Darsono Pacitan tetap diprioritaskan.

TIMES Jatim,Selasa 24 Februari 2026, 15:58 WIB
1.4K
Y
Yusuf Arifai

PACITANPenurunan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tak mengubah arah kebijakan Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan (Dinkes Pacitan).

Fokus utama tetap pada penyelesaian pengembangan layanan rawat jalan di RSUD dr Darsono Pacitan.

Tahun ini, Dinkes hanya menerima Rp8,7 miliar. Padahal pada 2025 lalu, anggaran DBH CHT mencapai Rp16,2 miliar.

“Sekitar 50 persen turunnya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Pacitan, dr. Daru Mustikoaji, Selasa  (24/2/2026).

Menurutnya, penguatan layanan rawat jalan penting karena menjadi garda depan pelayanan kesehatan rujukan masyarakat Pacitan. Penyelesaian pengembangan ini diharapkan mampu meningkatkan mutu dan kapasitas layanan.

Selain rumah sakit, sebagian dana juga dialokasikan untuk program percepatan penurunan stunting. Namun, porsi terbesar tetap diarahkan pada sektor kuratif.

Program promotif dan preventif, lanjut Daru, telah dibiayai melalui BOK dan DAK pusat sehingga DBH CHT bisa difokuskan untuk kebutuhan layanan pengobatan. 

Sementara itu, Direktur RSUD dr Darsono Pacitan dr Johan Triputranto mengatakan, pembangunan fasilitas layanan tersebut ditarget rampung tahun ini.

"Harapannya DBHCHT setiap tahun terus bergulir karena dampaknya bisa langsung manfaat untuk masyarakat," tandasnya.

Waspada Rokok Ilegal

Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan untuk mewaspadai peredaran rokok ilegal.

Ada lima ciri yang perlu diperhatikan, yakni tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan, serta salah personalisasi.

Peredaran dan penjualan rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 50 dan 54.

Pelanggaran tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda minimal dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dengan adanya bantuan dan pengawasan cukai ini, pemerintah berharap sektor tembakau tetap berjalan sehat, sementara masyarakat tetap terlindungi. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Yusuf Arifai
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.