Begini Tanggapan Warga Terkait Aktivitas PT Esa di Sumber Brantas Kota Batu
Rencana pembangunan dan pengeboran air bawah tanah yang dilakukan PT Esa Suwardhana Thani di kawasan Gimbo, Dusun Jurangkuali, Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu masih memunculkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat.
BATU – Rencana pembangunan dan pengeboran air bawah tanah yang dilakukan PT Esa Suwardhana Thani di kawasan Gimbo, Dusun Jurangkuali, Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, masih memunculkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat.
Di saat sebagian kelompok menyuarakan penolakan, sejumlah warga lainnya justru menilai dari sisi yang berbeda.
Warga Dusun Jurangkuali yang berprofesi sebagai petani, Mustakim mengatakan isu yang berkembang sejak awal lebih banyak berkaitan dengan harapan masyarakat agar turut memperoleh manfaat dari keberadaan perusahaan.
"Jadi yang ramai dibicarakan waktu itu soal pengeboran air, warga berharap ada manfaat yang bisa dirasakan bersama. Tetapi setelah diketahui kebutuhan air perusahaan tidak terlalu besar, persoalan itu sebenarnya tidak lagi menjadi isu utama,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Ia mengaku hingga sekarang tidak melihat adanya dampak langsung terhadap kebutuhan air masyarakat maupun aktivitas pertanian di sekitar lokasi. Bahkan, sejumlah warga disebut memperoleh tambahan penghasilan dari aktivitas yang berkaitan dengan pembangunan proyek tersebut.
"Kalau yang saya rasakan dan lihat sendiri, tidak ada gangguan terhadap pertanian maupun kebutuhan air warga. Justru ada masyarakat yang mendapatkan pekerjaan dan tambahan pemasukan," katanya.
Menurut dia, sebagian warga yang sebelumnya hanya bekerja sebagai buruh tani kini memiliki kesempatan mengelola lahan melalui kerja sama yang terjalin bersama PT tersebut.
"Ada warga yang sekarang bisa menggarap lahan dan memperoleh penghasilan lebih baik. Itu salah satu manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat sekitar, padahal sebelumny mereka hanya buruh tani," tambahnya.
Terkait munculnya aksi penolakan, Mustakim berpendapat bahwa gerakan tersebut tidak mencerminkan pandangan seluruh warga Desa Sumber Brantas. Ia menilai masih banyak masyarakat yang memilih tetap menjalankan aktivitas sehari-hari karena tidak merasakan dampak langsung dari keberadaan perusahaan.
"Menurut saya tidak semua warga menolak. Banyak yang tetap bekerja seperti biasa dan fokus mencari nafkah," ungkapnya.
Ia juga menyoroti munculnya berbagai atribut dalam aksi penolakan yang menurutnya memerlukan persiapan dan pembiayaan tertentu. Karena itu, ia menduga terdapat pihak lain yang ikut berperan dalam menggerakkan aksi tersebut.
"Kalau melihat adanya spanduk dan perlengkapan aksi lainnya, tentu membutuhkan biaya. Saya pribadi menilai perlu dilihat juga siapa yang menginisiasi dan berada di balik gerakan itu," ucapnya.
Sementara itu, perwakilan PT Esa Suwardhana Thani, Deddy Febrianto, membenarkan bahwa beberapa orang yang terlibat dalam aksi penolakan diketahui pernah bekerja atau masih memiliki hubungan pekerjaan dengan perusahaan.
"Memang ada beberapa orang yang ikut dalam aksi tersebut sebelumnya pernah dan masih bekerja bersama kami," kata dia.
Ia juga menunjukkan sejumlah dokumen administrasi yang berkaitan dengan pemberian kontribusi ke beberapa pihak.
"Semua pembayaran dan kegiatan yang dilakukan perusahaan tercatat dalam dokumen resmi. Kami memiliki bukti administrasi yang lengkap," tegasnya.
Sebelumnya, polemik aktivitas pengeboran sumur dalam di Dusun Jurangwali, Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, masih menjadi perhatian warga.
Mereka mempertanyakan dampak lingkungan, terutama terkait dugaan penurunan debit sejumlah sumber air yang selama ini menjadi penopang kebutuhan masyarakat dan pertanian.
Perwakilan warga, Neno Pratama, menyebut kekhawatiran masyarakat muncul sejak rencana pengeboran disosialisasikan pada 2023. Menurutnya, warga saat itu sempat mempertanyakan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut, namun belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai.
Kemudian, Perwakilan PT Esa Suwardhana Thani, menegaskan bahwa seluruh kegiatan perusahaan di kawasan Sumberbrantas telah memiliki legalitas lengkap dan diterbitkan melalui mekanisme perizinan pemerintah pusat berbasis Online Single Submission (OSS).
Ia menjelaskan, isu yang berkembang di masyarakat terkait aktivitas pengeboran air tanah dinilai terjadi karena adanya perbedaan pemahaman mengenai sistem perizinan saat ini yang sudah tidak lagi bersifat konvensional, melainkan terintegrasi secara nasional melalui OSS.
PT ESA juga telah mengantongi sejumlah dokumen perizinan penting, di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta dokumen lingkungan seperti Amdal dan persetujuan teknis terkait lalu lintas dan jalur keluar masuk kendaraan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

