Dukung Yakuza Maneges, DPRD Kabupaten Malang Desak Langkah Taktis Kemenag Soal Pesantren
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDl Perjuangan, Zulham Akhmad Mubarok. (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)

Dukung Yakuza Maneges, DPRD Kabupaten Malang Desak Langkah Taktis Kemenag Soal Pesantren

DPRD Kabupaten Malang meminta Kemenag menangguhkan hingga mengevaluasi izin Pesantren Nurul Izzah usai kasus hukum pengasuh pesantren mencuat.

TIMES Jatim,Sabtu 20 Juni 2026, 16:54 WIB
647
I
Imadudin Muhammad

MALANGPenyegelan Pesantren Nurul Izzah di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) Yakuza Maneges memunculkan respons dari kalangan legislatif daerah. Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, meminta Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah taktis untuk meredam potensi gejolak di masyarakat.

Zulham menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenag dan merekomendasikan penangguhan izin operasional pesantren tersebut. Bahkan, ia membuka opsi agar pengelolaan lembaga dapat diambil alih sementara waktu, mengingat pengasuh pesantren telah berstatus tersangka dalam kasus hukum yang sedang berjalan.

“Kami sudah komunikasi dengan Kemenag dan merekomendasikan agar izin operasional pesantren ditangguhkan dan bila perlu diambil alih karena yang tersangka itu pengasuhnya,” ujar Zulham.

Kasus penyegelan tersebut mencuat setelah adanya penetapan tersangka terhadap pengasuh pesantren terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum di Kabupaten Malang.

Zulham menegaskan dukungannya terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Malang. Ia meminta agar aparat tidak ragu dalam menindak setiap pelanggaran hukum, termasuk kasus yang melibatkan tokoh agama.

“Kami minta aparat tidak ada keraguan. Atas nama penegakan hukum, hal-hal serupa harus diberantas dan disikapi tegas,” katanya.

Sebagai Ketua Komisi Informasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang, Zulham juga menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum. Ia menyebut, siapa pun pelakunya, termasuk kiai atau tokoh agama, tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga merespons keterlibatan organisasi masyarakat yang mendampingi proses hukum korban. Menurutnya, peran tersebut dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam pemberantasan kasus pelecehan seksual yang dinilai merugikan masa depan generasi muda.

“Kami sambut baik demi memberantas kasus pelecehan seksual yang mengorbankan generasi masa depan dan tidak sesuai dengan hukum Islam, apalagi dilakukan di lingkungan pesantren,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zulham meminta agar Kemenag dan Pemerintah Kabupaten Malang tidak hanya fokus pada aspek penindakan administratif seperti penyegelan. Ia menilai penting adanya perhatian terhadap pemulihan sosial dan psikologis para korban.

Ia juga menekankan perlunya perlindungan terhadap santri dan siswa yang masih menjalani pendidikan di lembaga tersebut agar tidak terdampak secara sosial maupun psikologis akibat kasus yang terjadi.

“Pihak keluarga dan guru tidak seharusnya ikut menjadi korban. Semua pihak di lingkungan pesantren, selain pelaku, harus ditangani dengan baik dan dijamin masa depan para santri,” pungkasnya.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Imadudin Muhammad
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.