Banyak Aset Mobil Dibawa Pejabat Lama, Begini Respons Wali Kota Batu
TIMES Jatim/Wali Kota Batu, Nurochman (FOTO: Galih Rakasiwi/TIMES Indonesia)

Banyak Aset Mobil Dibawa Pejabat Lama, Begini Respons Wali Kota Batu

Wali Kota menegaskan bahwa seluruh kendaraan dinas telah tercatat secara administratif di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

TIMES Jatim,Minggu 1 Maret 2026, 17:25 WIB
213
G
Galih Rakasiwi

BATUWali Kota Batu Nurochman menegaskan kendaraan dinas atau kendaraan jabatan tidak boleh dipindahtangankan dan harus tetap sesuai Kartu Inventaris Barang (KIB). 

Penegasan tersebut menyusul dugaan adanya ASN yang belum mengembalikan mobil dinas usai mutasi jabatan beberapa pekan lalu.

“Untuk kendaraan dinas atau jabatan tidak boleh dilakukan pemindahtanganan dan tetap sesuai KIB. Saat ini tidak ada usulan perubahan pemindahtanganan demi ketertiban administrasi pencatatan barang milik daerah,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).

Isu tersebut mencuat setelah beredar informasi adanya pejabat lama di lingkungan Pemkot Batu yang belum menyerahkan kendaraan dinas kepada pejabat pengganti. Padahal, secara aturan, kendaraan dinas melekat pada jabatan, bukan pada individu.

"Saya menekankan bahwa dalam proses mutasi, yang berpindah adalah pejabatnya, bukan kendaraan maupun aset lainnya," terangnya.

Seluruh kendaraan dinas telah tercatat secara administratif di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Yang dimutasi orangnya, bukan kendaraannya. Kendaraan dan aset dinas tidak boleh ikut dibawa. Aset harus tegas menjalankan fungsi pengawasan,” tegas politisi PKB tersebut.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, Eny Rachyuningsih, membenarkan bahwa kendaraan dinas wajib dikembalikan saat pejabat dimutasi.

"Secara ketentuan memang tidak diperbolehkan. Bapak Wali Kota sudah menyampaikan melalui grup pimpinan OPD bahwa kendaraan dinas tidak boleh ikut dibawa saat mutasi," ujarnya beberapa waktu lalu.

Eny menambahkan, pihaknya kini tengah menyusun surat edaran untuk mempertegas aturan tersebut. 

"Draf surat masih dalam tahap finalisasi sebagai langkah penertiban administrasi aset daerah," tutupnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Galih Rakasiwi
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.