Wali Kota Eri Cahyadi Minta Birokrasi Surabaya Respons Cepat Laporan Warga 1x24 Jam
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi instruksikan ASN merespons laporan warga maksimal 1x24 jam melalui hotline.
SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengambil langkah tegas untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Ia menegaskan bahwa birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak boleh lagi bekerja dengan pola menunggu instruksi.
Setiap persoalan yang ditemukan di lapangan, mulai dari pelayanan publik, parkir liar, pungutan liar (pungli), pelayanan kesehatan, hingga percepatan perizinan, harus segera diselesaikan. Seluruh upaya ini merupakan bagian dari implementasi program ASRI (Aman, Sehat, Bersih, dan Indah) yang sejalan dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Wali Kota Eri menjelaskan, hasil evaluasi selama lebih dari dua pekan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan menunjukkan masih adanya persoalan yang berulang meski telah dilakukan penertiban. Selama proses tersebut, ia sengaja mempublikasikan hasil sidak dan tindak lanjut penanganan di media sosial. Langkah itu diambil sebagai contoh agar seluruh jajaran Pemkot Surabaya memiliki inisiatif menyelesaikan persoalan serupa tanpa harus menunggu perintah.
Untuk memastikan setiap keluhan warga cepat tertangani, Wali Kota Eri mewajibkan seluruh laporan yang masuk melalui Hotline Lapor Cak Eri—yang menjadi kewenangan Pemkot Surabaya—wajib ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 1x24 jam. Ke depan, setiap lurah, camat, hingga kepala perangkat daerah diminta memiliki saluran hotline masing-masing agar penyelesaian masalah tidak selalu bergantung pada wali kota.
"Hotline bukan sekadar saluran pengaduan, tetapi alat ukur apakah persoalan masyarakat benar-benar selesai. Kalau laporan masih terus masuk, berarti masalahnya belum tuntas. Saya ingin setiap lurah, camat, dan kepala perangkat daerah memiliki hotline sendiri sehingga masyarakat tidak harus selalu melapor kepada wali kota," jelas Eri, Kamis (16/7/2026).
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian serius adalah praktik parkir liar. Menurut Eri, lokasi parkir yang tidak memiliki izin harus langsung ditertibkan tanpa menunggu dirinya turun ke lapangan. Penataan parkir bukan hanya soal ketertiban, melainkan juga untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat mengenai tarif, status parkir, hingga pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan.
"Misalnya ketika saya menutup lokasi parkir yang tidak memiliki izin. Seharusnya tempat lain yang kondisinya sama juga langsung ditertibkan. Izin parkir itu penting karena memberikan kepastian kepada masyarakat, apakah parkir tersebut gratis atau berbayar, berapa tarifnya, serta siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan," kata Eri.
Ia menambahkan, sistem pengawasan yang diterapkan Pemkot Surabaya kini telah terintegrasi dengan kamera pengawas (CCTV). Dengan demikian, setiap aktivitas petugas di lapangan dapat dipantau secara langsung.
"Kalau sudah ada larangan parkir tetapi masih ada kendaraan yang parkir dan petugas hanya diam, saya bisa melihatnya melalui sistem yang sudah berjalan. Karena itu, hotline juga menjadi alat untuk memastikan petugas benar-benar menjalankan tugasnya di lapangan," imbuhnya.
Selain parkir liar, Eri menyoroti praktik pungutan liar (pungli) yang masih dikeluhkan masyarakat. Ia meminta lurah dan camat memberikan pemahaman kepada warga mengenai batasan pungutan yang diperbolehkan agar tidak terjadi penyimpangan.
"Saya menerima laporan terkait pungutan di tingkat RT/RW. Setelah dicek, memang ada biaya riil, seperti biaya penggalian makam maupun perlengkapan pemakaman. Itu harus dijelaskan, apakah warga tersebut nanti akan dimakamkan di wilayah tersebut atau tidak. Namun, pungutan itu sama sekali tidak boleh berhubungan dengan administrasi kependudukan," tegasnya.
Di sektor pelayanan kesehatan, Wali Kota Eri turut mengevaluasi hasil sidak di RSUD dr. Soewandhie. Ia mengapresiasi peningkatan pelayanan rumah sakit, namun meminta sistem antrean rawat jalan terus dibenahi agar pasien yang telah mendaftar secara daring (online) mendapatkan pelayanan sesuai jadwal.
“Antrean di layanan farmasi harus dipercepat dengan standar obat nonracikan maksimal 15 menit, dan obat racikan maksimal 30 menit sejak resep diterima. Apabila melebihi standar pelayanan tersebut, rumah sakit diminta memberikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Tak hanya itu, Wali Kota Eri meminta seluruh Perangkat Daerah (PD) bergerak aktif mengimplementasikan program ASRI melalui aksi nyata. Mulai dari menjaga kebersihan lingkungan, mempercepat penyelesaian persoalan warga, hingga menciptakan rasa aman. Ia mencontohkan gerakan pembersihan Kali Tebu yang kini mulai diikuti oleh wilayah lain, seperti Sidotopo dan Kaliwaron.
“Semangat yang sama juga diterapkan dalam pemberantasan premanisme bersama Satgas Preman yang melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Forkopimda untuk memastikan iklim investasi dan keamanan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.
"Saya sudah meminta Sekda dan para asisten untuk memberikan sanksi kepada pejabat yang tidak menjalankan tugasnya. Semua sudah menandatangani kontrak kinerja dan pakta integritas. Kalau tidak menjalankan tupoksi maupun target yang sudah ditetapkan, tentu harus siap menerima konsekuensinya," pungkas Wali Kota Eri. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

