Sebelas saksi diambil sumpah sebelum memberi keterangan di persidangan kasus korupsi. (Foto: Yupi Apridayani/TIMESIndonesia)

Bersaksi di Sidang Korupsi Maidi, Kepala OPD Sering Jawab Lupa dan Tidak Tahu

Majelis hakim beberapa kali memperingatkan para saksi sebab beberapa pertanyaan yang diajukan JPU KPK dan anggota majelis hakim sering dijawab tidak tahu dan lupa.

TIMES Jatim,Kamis 16 Juli 2026, 15:59 WIB
265
Y
Yupi Apridayani

MADIUNSebelas aparatur sipil negara (ASN) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Korupsi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di persidangan kasus dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi proyek dengan terdakwa Wali Kota Madiun non aktif H. Maidi, Thariq Megah Kepala Dinas PU PR dan Rochim Ruhdiyanto Direktur CV Sekar Arum. 

Dari sebelas saksi tersebut ada empat orang kepala OPD yaitu Agus Purwo Widagdo Kepala Satpol PP, Lismawati Kepala Dinas Pendidikan, Jariyanto Kepala Bapenda dan Jemakir Kepala Dinas Pertanian. Sedangkan tujuh orang lainnya adalah auditor dan staf dari berbagai OPD. 

Jalannya sidang korupsi pada Kamis, (19/7/2026) sempat membuat majelis hakim yang diketuai Ernawati Anwar beberapa kali  memperingatkan para saksi. Sebab beberapa pertanyaan yang diajukan JPU KPK dan anggota majelis hakim sering dijawab tidak tahu dan lupa. Terutama soal kedekatan terdakwa Maidi dengan Rochim Ruhdiyanto.

Salah seorang anggota majelis hakim sempat bertanya apakah para saksi takut memberi keterangan sebenarnya karena berada di ruang sidang dengan terdakwa Maidi yang notabene adalah atasannya.

"Apakah saksi takut dengan terdakwa. Apa perlu terdakwa berada di luar ruang  sidang. Ini ada aturannya boleh seperti itu," ujarnya.

Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar juga beberapa kali mengingatkan saksi untuk bicara jujur karena sudah disumpah.

Pada berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi sudah memberikan keterangan. Namun saat ditanya di persidangan sering menjawab lupa dan tidak tahu. 

"Kita di sini mencari fakta. Tolong bicara jujur. Jangan sampai niatnya melindungi malah nanti merugikan terdakwa," tegasnya. 

Para kepala OPD di antaranya Agus Purwo Widagdo yang saat itu menjabat sebagai kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) mengaku  ada sejumlah pekerjaan fisik terutama penunjukan langsung (PL) yang dikerjakan terdakwa Rochim.

Penunjukan tersebut disetujui dan atas arahan Maidi. Saat ditanya kenapa memberi rekomendasi ke Rochim dan kedekatan hubungan Maidi dan Rochim, Agus Purwo menjawab tidak tahu.

"Setahu saya Pak Rochim sering olahraga bareng pak wali dan kepala OPD," ujar Agus Purwo. 

Sementara itu, Kepala Dinas Lismawati saat ditanya soal dana taktis yang bersumber dari fee proyek dinas pendidikan. Beberapa kali Lismawati mengaku tidak tahu soal penarikan fee.

Dia menyebut dana taktis dindik dikelola oleh Kusnadi salah seorang kabid di dinas pendidikan. "Uangnya dari mana saya tidak tahu," ujarnya. 

Karena beberapa kali menjawab tidak tahu dan lupa, majelis hakim sempat menunda pertanyaan untuk saksi bersangkutan untuk dilanjutkan ke saksi berikutnya.

"Tunda dulu nanti ditanya lagi. Sepertinya saksi masih bingung," ujar ketua majelis hakim.

Pembuktian melalui keterangan saksi yang dihadirkan JPU KPK dibagi dua sesi. Enam orang di sesi pertama dan lima orang di sesi kedua.

Sidang kasus korupsi dana CSR dan fee proyek dinas PU PR Kota Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya dimulai pukul 09.00 WIB. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Yupi Apridayani
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.