Didesak PMII, PLN Pacitan Akui Layanan Kelistrikan Belum Ideal
PMII menyoroti persoalan pemadaman listrik, kualitas pelayanan, keterbukaan informasi hingga penguatan infrastruktur jaringan.
PACITAN – PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pacitan mengakui layanan kelistrikan di Kabupaten Pacitan masih jauh dari kondisi ideal.
Pernyataan itu disampaikan setelah Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pacitan menyampaikan tujuh tuntutan terkait kualitas pelayanan listrik, Selasa (23/6/2026).
Tuntutan tersebut diserahkan langsung kepada manajemen PLN ULP Pacitan dalam aksi yang digelar di kantor PLN. PMII menyoroti persoalan pemadaman listrik, kualitas pelayanan, keterbukaan informasi hingga penguatan infrastruktur jaringan.
Manajer PLN ULP Pacitan, Herdina Tri Handayani, mengapresiasi langkah PMII yang dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap pelayanan kelistrikan di daerah.
"Kami mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian teman-teman PMII terkait keandalan ketenagalistrikan di Kabupaten Pacitan," kata Herdina.
Menurut dia, PLN terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan meski kondisi ideal belum sepenuhnya tercapai.
"Memang untuk menuju keadaan ideal itu kami tetap berupaya semaksimal mungkin. Ini untuk kebaikan Kabupaten Pacitan dan mendukung pembangunan," ujarnya.
Dalam aksinya, PMII meminta PLN memberikan kompensasi kepada pelanggan apabila terjadi pemadaman yang melebihi batas toleransi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Selain itu, PMII juga mendesak keterbukaan informasi terkait penyebab gangguan, wilayah terdampak, estimasi normalisasi, jadwal pemeliharaan jaringan, percepatan penanganan gangguan, penguatan infrastruktur kelistrikan di pedesaan, hingga transparansi pemindahan tiang listrik.
Ketua PC PMII Pacitan, Sunardi, mengatakan tuntutan tersebut disampaikan sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat yang dinilai berdampak pada aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pelayanan publik.
"Langkah ini kami ambil sebagai respons atas penurunan kualitas pelayanan ketenagalistrikan yang berdampak pada aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pelayanan publik di Kabupaten Pacitan," kata Sunardi.
Menanggapi tuntutan kompensasi pelanggan, Herdina mengatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan dan instruksi yang berlaku di lingkungan PLN.
"Kalau memang ada kompensasi dan instruksinya harus diberikan sesuai aturan yang berlaku, tentu akan kami laksanakan," ujarnya.
Namun, ia menegaskan keputusan terkait kompensasi maupun kebijakan lain berada pada kewenangan tingkat pusat.
"Kami tidak berani mengambil langkah sendiri karena semua keputusan ada di pusat. Kami mengikuti instruksi yang diberikan," kata Herdina.
PMII memberikan tenggat waktu 5x24 jam sejak dokumen diterima agar PLN menyampaikan respons resmi dan langkah konkret terhadap seluruh tuntutan yang diajukan.
Selain kompensasi pemadaman, salah satu tuntutan yang disampaikan PMII adalah permintaan agar Manajer PLN Pacitan mengundurkan diri apabila terbukti tidak mampu menyelesaikan persoalan pelayanan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

