DPRD Surabaya Godok Raperda BPJS Ketenagakerjaan untuk Perluas Perlindungan Pekerja
DPRD Surabaya juga memberikan atensi khusus kepada kelompok pekerja rentan, seperti nelayan, petani, pengemudi ojek online (ojol), dan pekerja sektor informal lainnya agar mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.
SURABAYA – DPRD Kota Surabaya tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Langkah strategis ini dilakukan untuk memperluas cakupan perlindungan pekerja sekaligus menertibkan perusahaan agar patuh mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Surabaya, Abdul Malik, mengungkapkan bahwa tingkat kepesertaan jaminan sosial di Kota Pahlawan saat ini masih belum ideal.
Berdasarkan data yang dipaparkan, dari total sekitar 1,4 juta pekerja di Surabaya, baru sekitar 39,81 persen atau 562 ribu pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
"Yang menjadi perhatian kami adalah masih banyak pekerja yang belum terlindungi. Padahal, mereka memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Abdul Malik, Rabu (24/6/2026).
Sasar Semua Kategori Pekerja dan Siapkan Sanksi
Malik menjelaskan, Raperda ini dirancang secara komprehensif untuk mengatur berbagai kategori pekerja. Mulai dari pekerja penerima upah (formal), bukan penerima upah (informal), pekerja jasa konstruksi, pekerja migran Indonesia, hingga tenaga kerja asing yang telah bekerja di Indonesia minimal enam bulan.
Salah satu fokus utama regulasi ini adalah mendorong serta menekan perusahaan yang masih mengabaikan hak perlindungan karyawannya.
"Dengan adanya perda ini, kami berharap capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa meningkat secara signifikan. Ini berkaitan langsung dengan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan ketika terjadi risiko kerja maupun musibah lainnya," tegasnya.
Lebih lanjut, Malik menyebutkan bahwa regulasi ini juga akan memuat sanksi tegas bagi pihak yang melanggar. Kendati demikian, format sanksi tersebut masih digodok matang dan akan dibahas lebih spesifik dalam rapat pansus pekan depan.
Komitmen Lindungi Pekerja Rentan
Tak hanya menyasar sektor formal, DPRD Surabaya juga memberikan atensi khusus kepada kelompok pekerja rentan, seperti nelayan, petani, pengemudi ojek online (ojol), dan pekerja sektor informal lainnya.
Dalam proses penyusunannya, Pansus akan melakukan sinkronisasi dengan aturan yang sudah berjalan, seperti Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2025 dan Perwali Nomor 27 Tahun 2025. Malik memastikan, perda baru ini tidak akan memangkas hak-hak yang sudah diterima pekerja rentan lewat program Pemkot Surabaya saat ini.
"Justru perda ini hadir untuk memperkuat perlindungan hukum yang sudah ada," imbuhnya.
Sebagai informasi, Raperda ini disusun dengan landasan yuridis yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta UU tentang BPJS.
"Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang kokoh demi memastikan seluruh lapisan pekerja di Kota Surabaya mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh dan berkeadilan," pungkas Malik. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

