Ayah Hamili Anak Kandung di Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi Minta Pelaku Dihukum Maksimal
Wali Kota Surabaya meminta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi pidana paling maksimal tanpa celah keringanan terhadap ayah yang menghamili anak kandungnya.
SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengecam keras tindakan seorang ayah di Surabaya yang tega menghamili anak kandungnya sendiri. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya langsung turun tangan memberikan pendampingan intensif bagi korban.
Sebagai kepala daerah sekaligus seorang ayah, Eri mengaku sangat kecewa dan marah. Menurutnya, tindakan ayah kandung yang seharusnya menjadi pelindung namun justru merusak masa depan darah dagingnya sendiri adalah perbuatan yang sangat tidak manusiawi. Ia pun meminta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi pidana paling maksimal tanpa celah keringanan.
"Saya berharap ayahnya dihukum seberat-beratnya itu. Wong anaknya kok dingonokno (anaknya sendiri kok digituin). Pendampingan penuh kita lakukan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB)," kata Eri Cahyadi, Rabu (1/7/2026).
Sementara itu, Kepala DP3A-PPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, memastikan jaminan perlindungan dan pendampingan bagi korban tengah berjalan dari segala aspek, mulai dari psikologi, kesehatan, hukum, hingga pendidikan.
Menurut Ida, saat ini kondisi fisik remaja tersebut dalam keadaan baik dan sehat. Namun, mengingat korban sedang mengandung, intervensi yang diberikan menjadi jauh lebih intensif. Pemkot Surabaya menerapkan skema perlindungan berlapis untuk memastikan hak-hak anak tersebut tetap terpenuhi.
"Kami melakukan pendampingan berkala oleh psikolog profesional serta konselor rutin. Selain itu, juga dilakukan stress release lewat pendekatan keagamaan," terang Ida.
Pemenuhan Hak Kesehatan dan Pendidikan Korban
Mengenai kesehatan, Ida memastikan pengawasan intensif akan dilakukan guna memantau kondisi fisik ibu dan janin hingga proses persalinan yang aman. Pemkot Surabaya juga memastikan hak atas pendidikan korban tidak terputus.
"Hak belajar korban juga tetap berjalan sampai saat ini, karena sekolah online atau daringnya tetap berlangsung," imbuhnya.
DP3A-PPKB juga menyatakan komitmen penuh untuk terus mendampingi korban selama menjalani seluruh proses hukum, mulai dari tahapan pemeriksaan di kepolisian hingga persidangan.
Terkait keberadaan korban, Ida menjelaskan bahwa anak tersebut tidak menempati shelter milik Pemkot Surabaya. Keputusan itu didasarkan atas kenyamanan psikologis sang anak.
"Saat ini korban lebih nyaman untuk tinggal di rumah aman milik yayasan gereja. Kami dari pihak Pemkot tidak memaksa (ke shelter), asalkan korban berada dalam kondisi yang sehat, aman, dan nyaman," jelas Ida.
Meski demikian, Pemkot Surabaya terus berkoordinasi erat dengan pihak yayasan gereja setempat untuk memantau perkembangan psikologis anak secara berkala.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Untuk diketahui, kasus ini sebelumnya diungkap oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur pada Senin (29/6/2026) lalu.
Seorang ayah di Kota Surabaya berinisial ST (47), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil 4 bulan. Tersangka diduga telah memerkosa korban sejak tahun 2025 hingga April 2026. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

