Kepala Bapenda Surabaya, Rachmad Basari. (FOTO: Diskominfo Surabaya)

Pemkot Surabaya Tegaskan Tempat Usaha Wajib Punya Izin Parkir Resmi

Pemkot Surabaya memperketat pengawasan parkir di restoran, kafe, dan mal. Bapenda Surabaya menegaskan setiap area parkir usaha wajib memiliki izin resmi demi kepastian tarif dan perlindungan masyarakat.

TIMES Jatim,Selasa 21 Juli 2026, 17:49 WIB
560
S
Siti Nur Faizah

SURABAYAPemerintah Kota atau Pemkot Surabaya memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan parkir di kawasan usaha, mulai dari pusat perbelanjaan, restoran, hingga kafe. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh lokasi parkir dikelola secara legal, menerapkan tarif transparan, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa parkir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menegaskan bahwa setiap tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib mengantongi izin penyelenggaraan parkir.

"Izin parkir memberikan kepastian bagi masyarakat. Di dalamnya sudah tercantum besaran tarif yang berlaku, pengelola, hingga petugas yang bertugas. Jadi masyarakat mengetahui dengan jelas berapa tarif yang harus dibayar dan siapa yang bertanggung jawab," ujar Basari, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, setiap pengelola usaha wajib mencantumkan skema tarif saat mengajukan izin. Besaran tarif dapat berbeda di setiap lokasi, baik berupa tarif progresif maupun flat, sesuai dengan izin yang disetujui pemerintah daerah. Karena itu, pengelola dilarang menerapkan tarif di luar ketentuan izin.

Penutupan Sementara Area Parkir Tanpa Izin

Basari menegaskan bahwa penutupan sementara sejumlah area parkir yang dilakukan Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu merupakan bentuk penegakan aturan. Ia memastikan tindakan tegas tersebut ditujukan khusus untuk area parkir yang belum berizin, bukan menghentikan operasional tempat usahanya.

"Yang ditutup bukan tempat usahanya, melainkan area parkirnya karena belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. Begitu seluruh persyaratan dipenuhi dan izinnya terbit, area parkir dapat kembali beroperasi," jelasnya.

Melalui pengawasan ini, Pemkot Surabaya mendorong seluruh pemilik dan pengelola usaha agar mematuhi ketentuan perizinan. Diharapkan tata kelola parkir di kawasan usaha berjalan lebih tertib, akuntabel, dan transparan.

"Dengan adanya izin, masyarakat memperoleh kepastian mengenai tarif dan pengelola yang bertanggung jawab, sehingga layanan parkir menjadi lebih aman dan nyaman," pungkas Basari. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Siti Nur Faizah
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.