https://jatim.times.co.id/
Pendidikan

Digaji Tak Layak, Ratusan GTT dan PTT di Bondowoso Tuntut Kepastian Nasib

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:20
Digaji Tak Layak, Ratusan GTT dan PTT di Bondowoso Tuntut Kepastian Nasib Sejumlah GTT dan PTT saat mengadu ke Komisi IV DPRD Bondowoso soal nasib dan gaji mereka (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BONDOWOSO – Ratusan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) meminta kepastian kepada pemerintah daerah, terkait nasibnya karena mereka tidak mendapatkan gaji yang layak. 

Bahkan mereka sudah menyampaikan aspirasi langsung ke Komisi IV DPRD Bondowoso, Kamis (19/6/2025) kemarin.

Para tenaga honorer ini merupakan bagian dari kategori R2 dan R3, yakni mereka yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun. 

Kategori R2 adalah GTT dan PTT yang sudah masuk dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun untuk R3 belum terdaftar, namun memiliki masa kerja yang lama.

Ketua Forum GTT Kabupaten, Siti Maltufah menjelaskan, para anggotanya resah terkait informasi akan adanya rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Pihaknya berharap pemerintah daerah memprioritaskan GTT dan PTT yang telah lama mengabdi.

"Kami tidak menuntut diangkat menjadi ASN. Tapi jika ada perekrutan, kami mohon didahulukan," kata dia saat dikonfirmasi.

Selain soal status, penurunan alokasi dana BOS untuk kepegawaian juga menjadi sorotan. Kebijakan baru pemerintah membatasi penggunaan dana BOS hanya 20 persen untuk membayar honor, jauh dari sebelumnya yang mencapai 50 persen.

Kondisi ini membuat banyak GTT dan PTT hanya menerima honor sangat kecil. Menurutnya, ada yang hanya dibayar Rp 15 ribu hingga Rp100 ribu per bulan. Bahkan ada beberapa tak menerima sepeser pun.

"Bayangkan, kami mengajar puluhan tahun, tapi digaji seperti itu. Kami seperti budak bersepatu," ungkapnya dengan nada getir.

Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Bondowoso, Abdul Majid, menyatakan bahwa DPRD mendukung upaya peningkatan kesejahteraan GTT dan PTT melalui skema insentif dari APBD.

“Mereka tidak menuntut gaji setara ASN atau PPPK, hanya ingin mendapatkan hak dasar yang layak sesuai kemampuan fiskal daerah,” katanya.

Namun, ia menegaskan bahwa penyaluran insentif melalui APBD harus sesuai dengan regulasi dan ditopang dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.

"Kami sudah mendorong Dinas Pendidikan untuk segera mencari dasar hukum yang sesuai. Kalau soal anggaran, itu bisa disiapkan sambil jalan, asalkan aturannya jelas," pungkasnya. (*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.