TIMES JATIM, MAGETAN – Pondok pesantren (ponpes) kini menjadi salah satu pilihan warga di Kabupaten Magetan untuk menyekolahkan anaknya. Namun, ada baiknya memilih pondok pesantren yang benar-benar masih aktif dan telah memiliki ijin operasional (ijop).
Sajauh ini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan (Kemenag Magetan), mencatat ada sebanyak 68 ponpes yang telah memiliki ijop. Kendati demikian, tidak semuanya masih aktif karena beberapa faktor.
"Tapi dari jumlah itu, ada 12 pondok pesantren yang masih melakukan pembaharuan. Kalau yang sudah punya ijop tapi tidak aktif, contohnya mungkin karena kyai atau pengasuhnya meninggal, tidak ada penerusnya jadi tidak ada aktivitas lagi," ujar Plt Kasi Pontren Kemenag Magetan, Khoirudin kepada TIMES Indonesia.
Ada pun standart pendirian atau keberadaan pondok pesantren berdasarkan putusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2021. Di antaranya, yaitu pondok pesantren sudah berjalan dalam proses belajar mengajar minimal 3 tahun, mengajukan surat ijin operasional kepada kepala kantor Kementrian Agama setempat dan melengkapi susunan proposal izin pendirian atau keberadaan pesantren.
"Ada juga ponpes yang belum terdaftar, mungkin karena belum memenuhi persyaratan pembuatan ijop. Tapi tetap berjalan, mungkin karena tradisional. Padahal jika telah memiliki izin resmi akan mendapatkan pembinaan dari Kemenag dan instansi terkait," jelasnya.
Di samping itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan (Kemenag Magetan) pun memberikan pesan persatuan dalam keberagaman dan perbedaan sesuai dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Sepanjang itu demi keutuhan NKRI, mari kita saling mendukung dan saling support. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Soal Pilihan Pondok Pesantren, ini Saran Kemenag Magetan
Pewarta | : Aditya Candra |
Editor | : Irfan Anshori |