TIMES JATIM, MALANG – Keruwetan dan ketidakpastian nasib dialami hampir 600 guru honorer sekolah negeri di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Mereka resah, karena tidak bisa masuk dalam data pokok pendidikan (dapodik).
Keresahan ratusan guru honorer ini cukup beralasan, mengingat dapodik menjadi pintu masuk utama atas pengakuan keberadaan mereka serta akses terhadap kebijakan perlindungan hak-hak guru.
Padahal, mereka merasa sudah bekerja sebagai guru aktif setidaknya lebih dari dua tahun. Tidak tercatat dalam dapodik, ibaratnya para honorer guru negeri ini seperti pekerja lepas atau outsourcing, tidak masuk dalam database kepegawaian.
Keberadaan guru yang tidak terdaftar dapodik ini, setidaknya didapati di sejumlah SMP Negeri di Kabupaten Malang. Diantaranya, SMPN 1 Dampit, SMPN 1 Tirtoyudo, dan SMPN 5 Kepanjen. Mereka kini masih aktif mengajar dengan Surat Keputusan Pengangkatan Guru Tidak Tetap (GTT) dari Kepala SMPN masing-masing.
Dari keterangan sumber TIMES Indonesia, memasukkan guru negeri non ASN atau honorer ke sistem dapodik memang tidak serta merta bisa dilakukan. Alasannya, karena tidak berani dan khawatir menabrak regulasi larangan pengangkatan honorer yang sudah dikeluarkan pemerintah.
Terutama, sejak dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer bagi Gubernur dan Bupati/Waiikota se Indonesia. Selain itu, sesuai Surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 814,1/1898/204/2019 tanggal 7 Februari 2019 perihal Larangan Pengangkatan Pegawai BLUD Non PNS, PTT-PK, GTT dan PTT.
Atas dasar ketentuan tersebut, Bupati Malang juga mengeluarkan Surat yang berisi perihal Larangan Pengangkatan Pegawai BLUD Non PNS, PTT-PK, GTT dan PTT di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Malang, pada tanggal 28 Februari 2021 lalu.
Dalam Surat Bupati Malang ini menegaskan, sehubungan dengan perihal larangan tersebut di atas, agar Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang tidak mengangkat Pegawai BLUD Non PNS dan Pegawai/Guru Tidak Tetap (PTT/GTT) sebelum mendapatkan persetujuan dari Bupati.
Sumber dari Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menerangkan, sampai saat ini ada 500 lebih guru negeri non ASN yang tidak bisa masuk dapodik. Pihaknya pun mengakui kerap menerima protes dan keluhan guru karena persoalan tersebut.
Lain halnya, penjelasan yang disampaikan sebelumnya oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. Menurutnya, persoalan dapodik bagi guru honorer negeri harus tetap dituntaskan.
"Memang jelas ada larangan pengangkatan honorer. Tetapi, pendataan dapodik itu harus diselesaikan dulu di instansi perangkat daerahnya. Saya kurang tahu, karena prosesnya ada di Dinas Pendidikan," kata Nurman.
Selebihnya, pihaknya tetap merasa optimistis terkait kebijakan terkait masalah honorer guru negeri akan ada penyelesaian nantinya. Seperti, kebijakan dengan skema-skema penyelesaian keberadaan mereka.
"Makanya, harus klir (tuntas) dulu. Kalau sudah tercantum di dapodik, nanti dalam tanda kutip akan ada kemudahan-kemudahan. Janjinya pemerintah pusat seperti itu, akan menuntaskan honore. Seperti mungkin, dengan skema optimalisasi atau lainnya," tandas pria yang juga menjabat Plh. Sekdakab Malang ini. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |