TIMES JATIM, MADIUN – Pengelolaan dan penjagaan aset negara menjadi salah satu fokus perhatian PT KAI Daop 7 Madiun selain operasional bisnis perusahaan. Mitigasi terhadap potensi risiko permasalahan hukum atas tata kelola perusahaan dan aset membutuhkan sinergi dengan pihak lain. Salah satunya dengan aparat penegak hukum.
Hal itu melatarbelakangi perjanjian kerjasama antara PT KAI Daop 7 Madiun dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun. Kerja sama tersebut terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
VP Daop 7 Madiun Suharjono menyatakan kerjasama tersebut diharapkan dapat membantu Daop 7 Madiun mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum atau tindakan hukum lain berkaitan dengan proses bisnis secara keseluruhan.
"Khususnya mengenai penyelesaian permasalahan aset yang menjadi salah satu poin penting kerjasama ini," ujar Suharjono, Selasa (1/7/2025).
Selain meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi Daop 7 Madiun, kerjasama ini menjadi salah satu upaya mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik dan memitigasi potensi risiko terkait hukum.
”Hal itu sesuai dengan salah satu prinsip kerja KAI Daop 7 Madiun yakni Good Corporate Governance (GCG)," jelas Suharjono.
Sinergi dan hubungan baik dengan Kejari Kabupaten Madiun ini diharapkan dapat terus berlangsung dan bermanfaat bagi perkeretaapian. Khususnya dalam menjaga aset dan memajukan moda transportasi kereta api.
Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh VP Daop 7 Madiun Suharjono bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad pada Selasa (1/7/2025) di aula kantor Daop 7 Madiun. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Optimalkan Penjagaan Aset, Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Kabupaten Madiun
Pewarta | : Yupi Apridayani |
Editor | : Deasy Mayasari |