https://jatim.times.co.id/
Kopi TIMES

Remisi: Amunisi Perubahan Perilaku Narapidana

Jumat, 25 Agustus 2023 - 19:35
Remisi: Amunisi Perubahan Perilaku Narapidana Akbar Faris Rama Hunafa, Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.

TIMES JATIM, JAKARTA – Remisi merupakan suatu kebijakan dalam sistem peradilan pidana yang memberikan pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. 

Topik ini memiliki dampak yang signifikan terhadap sistem peradilan dan pembinaan, serta penting untuk dieksplorasi dalam rangka memahami implikasinya terhadap masyarakat dan keadilan.

Remisi memainkan peran penting dalam memotivasi narapidana untuk mengubah perilaku mereka selama masa pemidanaan. Sebagaimana diketahui syarat narapidana menerima remisi secara umum sesuai dengan PP 99/2012 antara lain, berkelakuan baik selama menjalani pidana dan juga telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. 

Dengan memberikan insentif dalam bentuk pengurangan masa hukuman. Sistem ini mendorong narapidana untuk berpartisipasi dalam kegiatan pembinaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian. 

Dalam jangka panjang, remisi dapat membantu mempersiapkan narapidana untuk reintegrasi yang lebih sukses ke dalam masyarakat setelah bebas.
Namun, perlu diingat bahwa pemberian remisi harus dilakukan dengan cermat dan berdasarkan kriteria yang jelas. 

Proses evaluasi perilaku narapidana harus transparan dan adil, serta tidak boleh menjadi peluang bagi penyalahgunaan kebijakan. Rekomendasi dari Tim Pengamat Pemasyarakatan, Wali Pemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan juga perlu diperhitungkan, mengingat pentingnya pendekatan yang holistik terhadap reintegrasi.

Selain itu, dalam konteks hukuman untuk tindak pidana serius seperti korupsi atau kejahatan kekerasan, penting untuk menjaga keseimbangan antara memberikan kesempatan untuk reintegrasi dan menjaga keadilan bagi korban. 

Dalam kasus-kasus seperti ini, remisi dapat diberikan dengan tetap mempertimbangkan faktor-faktor seperti kerusakan sosial dan dampak kejahatan terhadap masyarakat.

Remisi merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana sebagai "amunisi" yang dapat memotivasi narapidana untuk mengubah perilaku negatif menjadi positif selama masa pidana. Dengan memberikan insentif dan peluang untuk reintegrasi, remisi dapat membantu mengurangi tingkat kriminalitas berulang dan mempersiapkan narapidana untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik. 

Namun, implementasi remisi harus dilakukan secara adil dan hati-hati, dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan. Termasuk jenis kejahatan dan dampaknya pada korban dan masyarakat luas.

***

*) Oleh: Akbar Faris Rama Hunafa, Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta :
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.