https://jatim.times.co.id/
Kopi TIMES

Hubungan Antara Agama, Negara, Pemerintah dan Bangsa

Rabu, 30 November 2022 - 16:16
Hubungan Antara Agama, Negara, Pemerintah dan Bangsa H. Imron Rosyadi, Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya.

TIMES JATIM, SURABAYA – Secara universal agama pemerintah dan bangsa mempunyai korelasi Hukum yang berlaku di dalam sebuah negara, hampir semua agama yang dianut oleh pemeluknya mempunyai falsafah dan ideologi yang sama. Seperti orang fasis dan komunis mempunyai falsafah hidup dan ideologinya

Ideologi bagi umat Islam sangat luas jika di jabarkan secara detail, namun secara garis besar Pancasila adalah hadir sebagai pemersatu antara agama, negara dan pemerintah dalam sebuah bangsa. Hal ini dapat dipahami pada sila pertama Pancasila yang berbunyi 'KeTuhanan yang Maha Esa'. Oleh karenanya hubungan antara Agama, Negara, Pemerintah dan Bangsa menjadi satu kesatuan yang utuh tak dapat dipisahkan dari semuanya.

Hal ini juga diperjelas sebagaimana dalam UUD 1945 yaitu: Pasal 28E 'Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya' serta Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 bahwa 'Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa' dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan seterusnya.

Sebagai pelaksana pemerintah atas undang-undang dan konsideran dari Pasal 29 (2) pemerintah mengeluarkan UU No. 1/PNPS/1965 tentang pencegahan dan atau penodaan agama yang di kukuhkan oleh UU No. 5 tahun 1969 tentang pernyataan pemerintah dalam persoalan agama di Indonesia. Jika dilihat dari aturan perundang undangan dan aturan pemerintah serta UUD 1945 maka hubungan antar agama, pemerintah dan negara tidak dapat di pisahkan hubungannya.

Fakta yuridis justru agama seringkali menjadi pemicu perpecahan antar umat beragama, hal ini didasarkan dalam pemahaman agama yang berbeda, akibatnya perpecahan antar umat beragama sering kali terjadi di negara negara belahan dunia, termasuk salah satunya adalah Indonesia.

Hal ini yang terjadi di banyak negara di dunia ketika negara pemerintah tidak mampu mengakomodir nilai-nilai relegiusitas yang kuat. James M. Lutz mengemukakan ketegangan yang terjadi antar umat beragama di picu oleh pemahaman agama dan ajaran yang mereka pahami sangat berbeda antara yang satu dengan yang lainnya.

Salah satu pemicu utama bahwa Islam dianggap sebagai gerakan ekstrim dengan haluan kiri, fanatisme agama, dan tekstualis dalam pemahaman tentang Wahyu, padahal Islam sangat menghargai toleran bukan intoleransi, karena Islam menjadi agama yang sangat damai sebagai ajaran yang mengajarkan kedamaian antar umat beragama.

Negara dan Agama

Negara belahan dunia termasuk Indonesia yang luas dan populasi penduduknya yang tidak sedikit serta rakyatnya yang majemuk, terdiri dari berbagai suku bangsa, adat istiadat, bahasa daerah, dan lain sebagainya, bahkan bermacam macam agama yang di anut oleh pemeluknya. 
Islam adalah agama untuk kepentingan dunia dan akhirat. Ia tak hanya berisikan tuntunan tentang akidah dan ibadah saja, tetapi juga memberikan prinsip prinsip hukum dan politik. Al Quran menurunkan manusia sebagai Khalifah untuk mewujudkan kemaslahatan bagi umat beragama khususnya kaum muslimin dan manusia pada umumnya.

Ayat ayat hukum yang berkaitan dengan hidup kemasyarakatan dan bernegara serta menjalankan tugas pemerintahan tidak sedikit kaitannya dalam cakupan bahasanya tentang hal itu semua, oleh karena itu diperlukan kebijakan dalam memberikan tafsiran terkait ayat-ayat Al Quran dimaksud.

Bahkan dalam konstitusi Madinah merupakan dokumen tertulis pertama di dunia yang meletakkan dasar-dasar ketatanegaraan yang sangat fundamental. Menjadi sebuah gagasan untuk melahirkan berbagai negara yang bermunculan di belahan dunia.

Hubungan Negara, Pemerintah, Agama dan Bangsa

Masa reformasi menjadi tolok ukur dalam tataran untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab serta hubungan kesemuanya tersebut di atas. Salah satunya adalah Pancasila lahir sebagai suasana kebatinan untuk melawan kolonialisme dan imperialisme, sehingga sangat diperlukan persatuan dan persaudaraan antar komponen bangsa.

Sila pertama Pancasila menjadi faktor penting untuk mempererat persatuan dan persaudaraan, karena sejarah bangsa Indonesia penuh dengan penghormatan terhadap nilai nilai 'Ketuhanan Yang Maha Esa'

Hubungan antara agama, negara, pemerintah dan bangsa senantiasa menghadirkan sebuah konsekuensi hukum di Indonesia yang berlandaskan Ketuhanan yang Maha Esa, menegaskan bahwa negara atas nama konstitusi menguasai urusan agama dan kepercayaan, sehingga munculnya pluralisme hukum dalam menjalankan politik hukum yang harmonis.

Negara secara efektif dan dinamis harus tampil menjadi wadah pemersatu bangsa Indonesia terhadap negara lain dan agama yang lainnya, agar tercipta keharmonisan antar umat beragama serta menjaga kestabilan nilai agama dalam menjalankan pemerintahan.  Maka dengan tegas bahwa Indonesia adalah negara yang berketuhanan yang maha esa bukan negara sekuler yang di pandang oleh sebagai orang.

***

*) Oleh: H. Imron Rosyadi, Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta :
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.