https://jatim.times.co.id/
Opini

Analisis Kebijakan Efisiensi Anggaran

Senin, 10 Februari 2025 - 16:47
Analisis Kebijakan Efisiensi Anggaran Haidar Fikri, M.A.P., Alumni Magister Administrasi Publik Universitas Sebelas MAret.

TIMES JATIM, SURAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan inpres no 1 tahun 2025 terkait dengan efisiensi anggaran ditahun 2025. Presiden dalam memangkas anggaran beberapa kementrian dan lembaga Negara untuk pengalihan kepada program dan kebijakan lainya. Dasar hukum dari kebijakan ini juga dipertegas dengan Surat Keterangan Mentri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. 

Berikut data daftar beberapa kementrian dan lembaga yang terkena implikasi dari pemangkasan anggaran (diolah dari pelbagai sumber media). Pertama, Kementrian Keuangan penghematan sekitar 22 persen. Adapun pagu total yang ditetapkan bagi Kemenkeu pada 2025, yaitu sebesar Rp53,19 triliun, dan efisiensi anggarannya sekitar Rp 12,3 triliun. 

Kedua kementrian pendidikan dasar dan menengah efisiensi Rp 8,01 triliun. Ketiga Kementrian Argraria dan Tata Ruang Dari pagu anggaran sebesar Rp6,4 triliun dipotong sebesar 35,72 persen atau Rp2,305 triliun.

Keempat, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengalami efisiensi anggaran terbesar, yakni mencapai Rp 4,81 triliun atau 75,2% dari pagu anggaran Rp 6,39 triliun.Kelima Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp 81,38 triliun atau 73,34% dari total pagu Rp 110,95 triliun.

Keenam Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp 3,66 triliun atau 69,4% dari pagu sebesar Rp 5,27 triliun. Ketujuh, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebesar Rp 1,46 triliun atau 62,9% dari pagu sebesar Rp 2,33 triliun.

Kedelapan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebesar Rp 433,19 miliar atau 69,1% dari pagu Rp 626,39 miliar.Kesembilan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyaratan sebesar Rp 6 miliar atau 66,4% dari pagu Rp 9,02 miliar.

Kesepuluh, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp 144,5 miliar atau 62,8% dari pagu sebesar Rp 229,9 miliar. Kesebelas Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang, sebesar Rp 33,6 miliar atau 62,8% dari pagu anggaran Rp 53,49 miliar. 

Keduabelas, Kementerian Koordinator Bidang Pangan sebesar Rp 27,6 miliar atau 62,6% dari pagu anggaran Rp 44 miliar. Selanjutnya Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebesar Rp 1,23 triliun atau 62,18% dari pagu Rp 1,99 triliun.

Data diatas masih sebagian kementrian yang dapat diakses, kendati demikian ada beberapa lembaga dan kembentrian yang tidak terdampak dengan pemangkasan anggaran ini seperti halnya DPR, MK, MA, KPK, Kejaksaaan, Kepolisian, Kementrian Pertahanan, dan Badan Gizi Nasional.

Ketika kita melihat adanya efisiensi anggaran ini merupakan trend positif karena memang banyak anggaran yang tidak perlu bisa dikurangi, seperti halnya rapat bisa di lakukan di kantor tanpa mengeluarkan anggaran, anggaran perjalanan dinas yang di pangkas. Sehingga pemerintah dapat memanfaatkan untuk kebijkan yang tepat kepada masyarakat.

Target dari Presiden Prabowo total efisiensi atau penghematan belanja Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah sekitar Rp306 triliun. Namun mengutip dari tempo.com 100 triliun akan di alokasikan untuk makan bergizi gratis. Lalu apakah efisiensi ini sebuah solusi atau akan menjadi sebuah masalah nantinya?

Pemangkasan anggaran atau efisiensi ini sebenarnya sesuatu yang tepat karena pemerintah mengurangi belanja Negara yang tidak tepat dan dapat diggunakan untuk kebijakan pemerintah yang strategis ini adalah solusi. 

Namun ketika kebijakan ini lebih kepada realisasi program politik yakni kebijakan makan bergizi gratis apakah tidak menjadi sebuah masalah? 

Di karenakan masih banyak sekali pekerjaan rumah pemerintah strategis yang lebih penting daripada makan bergizi gratis. Selain itu, masalah lainya yakni akan terjadi kecemburuan anggaran antara lembaga dan kementrian yang di efisiensi dan yang tidak.

***

*) Oleh : Haidar Fikri, M.A.P., Alumni Magister Administrasi Publik Universitas Sebelas MAret.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.