Abdul Aziz bersama tim kuasa hukum saat menunjukkan surat gugatan PERADI Malang. (Foto: Rizky/TIMES Indonesia)

Abdul Aziz Ajukan Banding dan Laporkan DKD PERADI Malang ke Pusat, Sebut Sidang Etik Sarat Kejanggalan

Advokat Abdul Aziz menempuh langkah lanjutan setelah dijatuhi putusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Malang. Tak hanya mengajukan banding atas Putusan DKD PERADI Malang Nomor 01/PERADI/DKD-MALANG/2026 tertanggal 23 Juni 2026.

TIMES Jatim,Senin 20 Juli 2026, 19:31 WIB
969
R
Rizky Kurniawan Pratama

MALANGAdvokat Abdul Aziz menempuh langkah lanjutan setelah dijatuhi putusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Malang. Tak hanya mengajukan banding atas Putusan DKD PERADI Malang Nomor 01/PERADI/DKD-MALANG/2026 tertanggal 23 Juni 2026, Aziz bersama tim penasihat hukumnya juga melaporkan Majelis DKD PERADI Malang ke Ketua Umum DPN PERADI, Dewan Kehormatan Pusat (DKP), serta Komisi Pengawas (Komwas) DPN PERADI.

Laporan yang dikirim pada 10 Juli 2026 itu berisi dugaan pelanggaran kode etik dan hukum acara yang diduga dilakukan Majelis DKD PERADI Malang selama proses persidangan etik yang berlangsung sejak 31 Maret hingga 23 Juni 2026.

Abdul Aziz menegaskan, laporan tersebut bukan ditujukan untuk mempersoalkan hasil putusan semata, melainkan menyasar proses persidangan yang dinilainya tidak berjalan secara independen dan imparsial.

“Yang kami laporkan bukan putusannya, tetapi proses persidangannya yang menurut kami tidak independen dan tidak imparsial,” ujar Abdul Aziz, Senin (20/7/2026).

Ia mengaku selama persidangan tidak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan pembelaan. Menurutnya, majelis memberikan ruang yang lebih luas kepada pihak pengadu, sementara berbagai fakta dan argumentasi hukum yang disampaikan pihaknya tidak dipertimbangkan dalam putusan.

“Ketika saya berbicara sebagai teradu, waktunya sangat dibatasi. Sebaliknya, ketika pengadu menyampaikan keterangannya, diberi ruang yang sangat luas. Bahkan fakta dan pertimbangan hukum yang saya ajukan menurut saya sama sekali tidak dipertimbangkan,” ungkapnya.

Aziz juga mempersoalkan dasar DKD PERADI Malang memeriksa pengaduan tersebut. Ia menilai objek perkara berada di luar yurisdiksi sidang etik advokat karena peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 2019, saat dirinya mengaku belum menyelesaikan pendidikan hukum dan belum berstatus advokat.

Saat itu, kata Aziz, dirinya hanya membantu menyelesaikan empat sengketa tanah secara nonlitigasi sebagai mediator dan konsultan hukum. Seluruh perkara tersebut diklaim selesai dalam kurun 2019 hingga 2022 tanpa keberatan dari pihak yang kemudian menjadi pengadu.

Menurut Aziz, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, penyelesaian perkara secara nonlitigasi tidak dimonopoli oleh advokat.

Selain itu, ia juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan pengaduan. Aziz menyebut Pasal 13 ayat (1) Kode Etik Advokat Indonesia mengatur bahwa pengaduan wajib disampaikan kepada teradu paling lambat 14 hari setelah diterima. Namun, menurutnya, pemberitahuan baru diterimanya sekitar 240 hari atau delapan bulan kemudian.

“Selama 240 hari itu nama baik dan kehormatan saya diserang tanpa saya mengetahui adanya pengaduan tersebut,” katanya.

Dalam laporan ke DPN PERADI, DKP, dan Komisi Pengawas, Abdul Aziz meminta agar laporan diterima seluruhnya, para anggota Majelis DKD PERADI Malang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Advokat Indonesia dan hukum acara organisasi, dijatuhi sanksi etik serta administratif berupa pemberhentian atau penonaktifan sebagai anggota DKD, serta menyatakan putusan DKD PERADI Malang Nomor 01/PERADI/DKD-MALANG/2026 cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara organisasi.

Sementara dalam memori banding yang diajukannya ke Dewan Kehormatan Pusat, Aziz meminta putusan DKD dibatalkan, dirinya dinyatakan tidak terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia, serta nama baik dan kehormatannya sebagai advokat dipulihkan.

Sementara, Kuasa hukum Abdul Aziz, Gunadi Handoko, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan selama proses pemeriksaan perkara etik sehingga selain mengajukan banding juga melaporkan majelis DKD PERADI Malang.

“Rekan Aziz menyatakan banding. Namun di samping melakukan upaya hukum banding, juga membuat laporan kepada Ketua Umum DPN PERADI, Komisi Pengawas, dan Ketua Dewan Kehormatan Pusat,” ungkap Gunadi.

Gunadi menilai proses pemeriksaan tidak berlangsung objektif. Menurutnya, pengadu tidak menghadirkan saksi dan hanya mengandalkan alat bukti surat yang semestinya masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Ia juga mempertanyakan penafsiran majelis terhadap isi percakapan WhatsApp yang dijadikan salah satu dasar pertimbangan putusan.

“Isi percakapan itu seharusnya diklarifikasi kepada pihak yang membuatnya, bukan ditafsirkan secara sepihak oleh majelis,” katanya.

Selain itu, menurutnya, majelis juga mengabaikan fakta bahwa Abdul Aziz ketika menangani sengketa tersebut berperan sebagai mediator sekaligus konsultan hukum dalam penyelesaian nonlitigasi, bukan semata-mata sebagai kuasa hukum advokat.

Anggota tim penasihat hukum lainnya, Kayat Hariyanto, turut menyoroti adanya dua surat pengaduan dengan tanggal berbeda, yakni 16 Juli 2025 dan 8 Agustus 2025.

Menurut Kayat, dalam persidangan pada 14 April 2026, pengadu telah menegaskan surat yang dipakai adalah tertanggal 8 Agustus 2025. Namun dalam putusan, DKD PERADI Malang justru menggunakan surat pengaduan tertanggal 16 Juli 2025 yang sebelumnya disebut tidak lagi digunakan.

“Padahal surat itu sudah dinyatakan tidak dipakai oleh pengadu. Posita, petitum, dan seluruh substansinya berbeda,” ujar Kayat.

Atas kondisi tersebut, tim penasihat hukum menduga terdapat pelanggaran terhadap asas audi et alteram partem, putusan melampaui tuntutan (ultra petita), kesalahan objek perkara (error in objecto), kurangnya pertimbangan hukum, hingga pelanggaran terhadap asas kepastian hukum.

Tim hukum juga mempertanyakan pengunduran diri Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Malang, Djoko Tritjahjana, yang sebelumnya menjadi salah satu penasihat hukum Abdul Aziz. Setelah mengundurkan diri, PBH PERADI Malang disebut memberikan pendampingan hukum secara pro bono kepada pihak pengadu. Menurut mereka, hal tersebut perlu diklarifikasi apakah telah sesuai dengan ketentuan organisasi.

Meski melayangkan laporan terhadap DKD PERADI Malang, Abdul Aziz menegaskan langkah tersebut bukan ditujukan untuk menyerang organisasi profesi advokat.

“Tujuan kami adalah mencari kebenaran materiil dan memastikan penegakan aturan berjalan sebagaimana mestinya sehingga keadilan bisa diperoleh. Tidak ada sentimen pribadi. Kami murni berbicara soal aturan dan bagaimana keadilan ditegakkan di atas meja yang jujur,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Rizky Kurniawan Pratama
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.