Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo saat ditemui awak media. (Foto: Rizky/TIMES Indonesia)

Polisi Segera Panggil Ica Chelow dan Mala Agatha, Permintaan Maaf Tak Hentikan Proses Hukum Kasus Lagu ‘Gapapa’

Proses hukum dugaan konten pornografi dalam lagu Gapapa versi Ica Chelow dan Mala Agatha terus berlanjut. Meski kedua penyanyi tersebut telah menyampaikan permintaan maaf dan menghapus video klip dari media sosial.

TIMES Jatim,Senin 20 Juli 2026, 20:55 WIB
2.3K
R
Rizky Kurniawan Pratama

MALANGProses hukum dugaan konten pornografi dalam lagu Gapapa versi Ica Chelow dan Mala Agatha terus berlanjut. Meski kedua penyanyi tersebut telah menyampaikan permintaan maaf dan menghapus video klip dari media sosial, Satreskrim Polresta Malang Kota memastikan penyelidikan tetap berjalan dan segera memasuki tahapan pemanggilan pihak terlapor.

Langkah itu dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi pelapor dari Yakuza Maneges Malang pada Senin (20/7/2026) sore. Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam sebagai bagian dari proses klarifikasi awal untuk mendalami kronologi perkara.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, setelah pemeriksaan terhadap saksi pelapor rampung, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain sebelum memanggil Icha Cellow, Mala Agatha, beserta tim kreatifnya.

“Setelah pemeriksaan saksi pelapor selesai, kami akan melaksanakan klarifikasi kepada saksi lainnya. Selanjutnya baru dilakukan pemanggilan kepada pihak terlapor, yaitu Icha Cellow, Mala Agatha, beserta tim kreatifnya,” ujar Aji, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap saksi pelapor juga bertujuan memastikan locus delicti atau lokasi terjadinya dugaan tindak pidana. Hal itu akan menentukan apakah perkara tetap ditangani Polresta Malang Kota atau dilimpahkan ke kepolisian wilayah lain.

“Kami akan melihat apakah locus delicti memang berada di Kota Malang atau bukan. Jika nantinya terbukti berada di wilayah hukum lain, tentu akan kami koordinasikan dan limpahkan ke Polres yang berwenang,” jelasnya.

Kompol Aji menegaskan, permintaan maaf dari pihak terlapor maupun penghapusan video tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan.

“Walaupun kontennya sudah ditake down, tindakan tersebut tidak serta-merta menggugurkan dugaan perbuatan pidana. Bagaimana hasil akhirnya nanti akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Raya, Zakki Chong, memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam pemeriksaan, ia mengaku mendapat sejumlah pertanyaan terkait kronologi, waktu pertama mengetahui video tersebut hingga dugaan lokasi pembuatan konten.

“Penyidik menanyakan di mana saya melihat konten itu, kapan mengetahuinya, dan apakah saya mengetahui lokasi pembuatannya. Kami sampaikan tidak mengetahui lokasi pastinya, tetapi yang jelas konten tersebut dibuat di wilayah hukum Republik Indonesia,” ungkap Zakki.

Tim Hukum Yakuza Maneges Malang, Zakki Chong usai memenuhi panggilan polisi. (Foto: Rizky/TIMES Indonesia)
Tim Hukum Yakuza Maneges Malang, Zakki Chong usai memenuhi panggilan polisi. (Foto: Rizky/TIMES Indonesia)


Ia menyatakan siap membantu penyidik apabila diperlukan untuk memastikan lokasi kejadian perkara.

“Kepastian di mana peristiwa itu terjadi memang harus dibuktikan secara hukum. Itu menjadi kewajiban penyelidik dan kami siap berkolaborasi,” imbuhnya.

Terkait permintaan maaf yang telah disampaikan Ica Chelow dan Mala Agatha, Zakki menilai hal itu hanya berkaitan dengan persoalan hak cipta terhadap pencipta lagu, bukan terhadap dugaan pelanggaran pidana pornografi yang dilaporkan pihaknya.

Menurutnya, laporan yang diajukan Yakuza Maneges merupakan bentuk partisipasi masyarakat untuk melindungi ruang publik, khususnya generasi muda, dari konten yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Permohonan maaf mereka berkaitan dengan hak cipta lagu yang sifatnya privat. Kami tidak masuk ke ranah itu. Laporan kami berada di ranah publik karena kami menilai masyarakat, khususnya generasi muda, dirugikan oleh konten tersebut,” tuturnya.

Ia menambahkan, perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Setelah seluruh saksi diperiksa, kepolisian akan menggelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yakuza Maneges Malang Raya melaporkan Icha Cellow dan Mala Agatha ke Polresta Malang Kota pada 13 Juli 2026 terkait lagu Gapapa versi mereka yang dinilai mengandung lirik vulgar bermuatan pornografi. Dalam laporannya, pelapor turut menyerahkan barang bukti berupa video klip lagu tersebut.

Kedua terlapor dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 34 juncto Pasal 8 atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 406 huruf (a) atau Pasal 407 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Rizky Kurniawan Pratama
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.