https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Respons Kilat 110 Polresta Banyuwangi, Pengedar Pil Asal Mojokerto Ditangkap

Kamis, 13 November 2025 - 15:29
Respons Kilat 110 Polresta Banyuwangi, Pengedar Pil Asal Mojokerto Ditangkap Petugas Polresta Banyuwangi melakukan penggeledahan dan pengamanan pelaku dan barang bukti. (Foto : Polresta Banyuwangi For TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BANYUWANGI – Berkat respons cepat layanan Call Center 110, Jajaran Pamapta dan Unit Narkoba Polresta Banyuwangi berhasil menangkap pengedar pil terlarang asal Mojokerto, Jawa Timur.

Gerak cepat itu dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan masyarakat tentang adanya dugaan transaksi pil Trihexyphenidyl di wilayah Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, Rabu (12/11/2025).

Informasi yang masuk sekitar pukul 17.21 WIB itu menyebutkan, adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kosan warga, tepatnya di Gang Majapahit, utara Bank BRI Tawang Alun. Sesuai perintah pimpinan, Pamapta III SPKT segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba dan dalam waktu singkat tiba di lokasi kejadian.  

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial MBGP (21), warga Mojokerto. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 klip berisi 65 butir pil Trihexyphenidyl di tas milik pelaku, dan 1 klip berisi 75 butir pil Trihexyphenidyl yang disembunyikan di ventilasi kamar. 

Barang bukti sebanyak 140 butir pil Trihexyphenidyl kini diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H.,  mengapresiasi kecepatan petugas di lapangan serta partisipasi aktif masyarakat yang melapor melalui layanan 110.

“Kami berkomitmen agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Layanan 110 menjadi sarana strategis bagi warga untuk berkolaborasi dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya, Kamis (13/11/2025).

Kombes Pol. Rama juga menekankan, bahwa Polresta Banyuwangi akan terus memperkuat pola respon cepat, sinergi lintas fungsi, dan kedekatan dengan masyarakat sebagai wujud nyata dari implementasi Polri Presisi. 

“Jika ada hal yang mencurigakan dan gangguan Kamtibmas lainya, masyarakat bisa langsung memanfaatkan layanan Call Center 110,” terangnya. (*)

Pewarta : Anggara Cahya
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.