TIMES JATIM, BANYUWANGI – Berkat respons cepat layanan Call Center 110, Jajaran Pamapta dan Unit Narkoba Polresta Banyuwangi berhasil menangkap pengedar pil terlarang asal Mojokerto, Jawa Timur.
Gerak cepat itu dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan masyarakat tentang adanya dugaan transaksi pil Trihexyphenidyl di wilayah Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, Rabu (12/11/2025).
Informasi yang masuk sekitar pukul 17.21 WIB itu menyebutkan, adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kosan warga, tepatnya di Gang Majapahit, utara Bank BRI Tawang Alun. Sesuai perintah pimpinan, Pamapta III SPKT segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba dan dalam waktu singkat tiba di lokasi kejadian.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial MBGP (21), warga Mojokerto. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 klip berisi 65 butir pil Trihexyphenidyl di tas milik pelaku, dan 1 klip berisi 75 butir pil Trihexyphenidyl yang disembunyikan di ventilasi kamar.
Barang bukti sebanyak 140 butir pil Trihexyphenidyl kini diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H., mengapresiasi kecepatan petugas di lapangan serta partisipasi aktif masyarakat yang melapor melalui layanan 110.
“Kami berkomitmen agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Layanan 110 menjadi sarana strategis bagi warga untuk berkolaborasi dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya, Kamis (13/11/2025).
Kombes Pol. Rama juga menekankan, bahwa Polresta Banyuwangi akan terus memperkuat pola respon cepat, sinergi lintas fungsi, dan kedekatan dengan masyarakat sebagai wujud nyata dari implementasi Polri Presisi.
“Jika ada hal yang mencurigakan dan gangguan Kamtibmas lainya, masyarakat bisa langsung memanfaatkan layanan Call Center 110,” terangnya. (*)
| Pewarta | : Anggara Cahya |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |