https://jatim.times.co.id/
Berita

Bea Cukai Madiun Respons Aduan Masyarakat Terkait Rokok Ilegal

Kamis, 13 November 2025 - 18:20
Amankan Ribuan Rokok Ilegal, Bea Cukai Madiun Respons Aduan Masyarakat Operasi gabungan Bea Cukai Madiun mengamankan ribuan batang rokok ilegal di wilayah kerjanya. (Foto: Bea Cukai Madiun for TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MADIUN – Petugas kantor Bea Cukai Madiun makin gencar melakukan razia perdagangan rokok ilegal. Dalam sepekan, petugas berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal di dua lokasi berbeda. Razia dilakukan berdasarkan informasi dan aduan masyarakat melalui kanal "Lapor Pak Purbaya".

Operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal dilakukan petugas bea cukai bekerjasama dengan personel satuan polisi pamong praja dan kepolisian sesuai wilayah sasaran. Operasi dilaksanakan secara terarah dan menyasar dua lokasi yang teridentifikasi sebagai tempat penyimpanan serta penjualan rokok tanpa pita cukai.

Petugas gabungan mendatangi sebuah rumah di Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan pada 5 November 2025. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 213 bungkus rokok ilegal berbagai merek atau setara 4.196 batang yang tidak dilengkapi pita cukai.

Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp6,35 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,20 juta. Pemilik barang kemudian dikenai sanksi administrasi sebesar Rp9,61 juta yang seluruhnya telah disetorkan ke kas negara.

Kantor Bea Cukai Madiun kembali melakukan operasi gabungan bersama personel Detasemen Polisi Militer (Denpom) di sebuah warung angkringan di Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Bea-Cukai-Madiun-2.jpg

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 850 bungkus rokok ilegal atau setara 16.648 batang dengan berbagai merek yang tidak memiliki pita cukai resmi. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp25,10 juta.

Potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai Rp12,64 juta. Pemilik sekaligus penjual dikenai sanksi administrasi sebesar Rp 37,94 juta sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Dari dua operasi tersebut, Bea Cukai Madiun berhasil menggagalkan peredaran  9.611 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 37,94 juta.

"Capaian ini menunjukkan komitmen kami menjaga penerimaan negara sekaligus memberantas peredaran barang ilegal di masyarakat,” ujar Rizal, Pejabat Fungsional Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun, Kamis (13/11/2025).

Rizal menegaskan, operasi pemberantasan rokok ilegal menjadi bukti nyata peran aktif kantor Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang cukai serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Menurutnya, operasi gabungan tidak hanya bentuk respons terhadap laporan masyarakat, tetapi juga bagian dari program berkelanjutan Bea Cukai Madiun untuk menekan angka peredaran rokok ilegal di wilayah eks Karesidenan Madiun.

"Dengan menggandeng pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, Bea Cukai Madiun berkomitmen mewujudkan lingkungan usaha yang sehat, berkeadilan, dan patuh terhadap ketentuan cukai," kata Rizal.

Rizal juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu pemerintah menekan peredaran rokok ilegal di daerah. Masyarakat diimbau tidak membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai karena melanggar aturan dan merugikan negara.

"Jika ada aktivitas yang merugikan, masyarakat bisa melapor ke kanal Bea Cukai termasuk Lapor Pak Purbaya," tegasnya. (*)

Pewarta : Yupi Apridayani
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.