TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti perkara periode Juli 2024 hingga Maret 2025, Rabu (16/4/2025) di halaman Kejari setempat.
Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Kabupaten Probolinggo, sebanyak 109 perkara umum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika, dengan rincian 60.470 butir pil triheksifenidil, 46.196 pil dextrometrophan, hingga 490,65 gram ganja dan 169,23 gram sabu.
Barang bukti dari hasil kejahatan juga dimusnahkan, seperti senjata tajam, senjata api rakitan, hingga barang bukti elektronik serta pakaian dari kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Probolinggo.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan kolaborasi antarlembaga, seperti Polres, Kodim, Dinas Kesehatan, Rupbasan, dan Rutan sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan kepada masyarakat.
"Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas kami. Maka dari itu kami libatkan Forkopimda dan stakeholder lainnya, termasuk rekan-rekan media," kata Ahmad.
Yang menjadi sorotan kata dia adalah, masih tingginya intensitas perkara narkoba yang terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini menjadi alarm keras bahwa penindakan hukum saja tak cukup.
"Dalam penegakan hukum itu tidak hanya soal menindak, tapi juga mencegah. Sosialisasi kepada masyarakat harus masif dan terstruktur. Sebanyak apapun kita menindak, tanpa pencegahan yang kuat, hasilnya tidak akan maksimal," terang Ahmad.
Ahmad, berharap masyarakat mengenali hukum agar terhindar dari jerat hukuman, sejalan dengan jargon lembaga.
"Kenali hukum, jauhi hukuman," tegasnya, usai pemusnahan barang bukti berlangsung. (*)
Pewarta | : Dicko W |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |