TIMES JATIM, BONDOWOSO – Setelah sebelumnya Polres Bondowoso berhasil menangkap seorang tenaga honorer yang nyambi jadi penjual chips judi online. Polisi juga mengamankan pelaku lainnya.
Bahkan sudah ada 7 orang pemain judi online Domino High oleh Satreskrim Polres Bondowoso. Termasuk diantaranya pemain toto gelap (Togel).
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko mengatakan, dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti pada saat penangkapan dan dalam tahap penyelidikan.
Adapun BB yang diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp3,2 juta, 9 unit handphone berbagai merk. Adapun 7 tersangka yang diamankan masing-masing GS, PG, PS, RP, ST, MA, RG dan AK.
Menurutnya, para pelaku tersebut memperjualbelikan chip yang didapat dari judi online melalui ponsel masing-masing. "Bukan hanya yang memperjualbelikan chip, tapi juga mereka yang bermain. Mereka telah melakukan tindak kejahatan tersebut selama sekitar setahun," jelas dia.
Menurutnya, kalau judi online biasanya menggunakan aplikasi. Serta ada juga yang ada aplikasinya seperti Domino High.
"Kalau tidak itu ada juga yang pakai togel online pakai website," paparnya saat dikonfirmasi.
Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan pasal 303 KUHP ayat 1 dan juga pasal 303 bis berikut juga pasal 45 ayat 2 undang-undang RI Nomor 19.
Pemain judi online dan penjual chips terancam hukuman penjara. "Ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," imbuhnya. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Faizal R Arief |