https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Meteran Air di Malang

Selasa, 16 Juli 2024 - 17:17
Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Meteran Air di Malang Ilustrasi. Pelaku pencuri meteran air.

TIMES JATIM, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian meteran air. Pencuri tersebut berinisial SBK (42) warga Jalan KH Malik Dalam, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, usai mendapat laporan adanya pencurian meteran air di beberapa lokasi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan identitas dan ciri-ciri pelaku, pada Rabu (26/6/2024) lalu Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota yang tengah melaksanakan patroli, mendapati pelaku yang sedang merusak kunci gembok gerobak warung lalapan di Jalan Sudimoro Utara, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

"Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka ini telah beberapa kali beraksi mencuri meteran air PDAM di wilayah Kota Malang," ujar Danang, Selasa (16/7/2024).

Dari pengakuan tersangka, tercatat lebih dari 20 meteran air sudah ia embat.

"Itu termasuk yang di Perum Tasikmadu Inside dan Ruko Soekarno Hatta," ungkapnya.

Diketahui, tersangka bermodus menyatu sebagai pemulung dan mengendarai sepeda motor yang dilengkapi obrok karung.

"Sasarannya tempat sepi, seperti di perumahan yang sudah terpasang meteran air tetapi belum dihuni. Diketahui juga bahwa pelaku beraksi sendiri sejak Januari 2024," jelasnya.

Tersangka tak hanya beraksi sebagai pencuri meteran air saja. Ternyata, tersangka ini juga membobol sebuah kafe di Jalan Terusan Sudimoro, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

"Tersangka membobol kafe itu Jumat (5/1) sekitar pukul 02.30 WIB. Ini terungkap usai tersangka kami tangkap dan saat pemeriksaan mengakui perbuatannya," tuturnya.

Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan. Diantaranya, satu unit sepeda motor berikut obrok karung, satu buah celurit, obeng dan pakaian yang dikenakan saat beraksi.

"Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," ucapnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.