https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Dua WNA Ditindak Kantor Imigrasi Kediri, Ini Pelanggarannya

Rabu, 09 Oktober 2024 - 22:22
Dua WNA Ditindak Kantor Imigrasi Kediri, Ini Pelanggarannya Dua WNA yang ditindak oleh Kantor Imigrasi Kediri (FOTO: Yobby/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, KEDIRI – Dua warga negara asing (WNA) asal Belanda dan Filipina saat ini tengah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri (Kantor Imigrasi Kediri) karena melanggar hukum keimigrasian. 

WNA asal Belanda berinisial JB memegang izin tinggal terbatas (ITAS) penyatuan keluarga dengan penjamin istri berkewarganegaraan Indonesia. Sebelumnya JB melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri ke loket pelayanan warga negara asing (WNA) dan mengaku izin tinggal yang dimilikinya telah lama berakhir dan ingin kembali ke negara asalnya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa JB memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 
Penyatuan Keluarga yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang pada tanggal 17 Juli 2023 dengan masa berlaku 21 Juli 2023 sampai 21 Juli 2024.

Menurut pengakuan JB, dirinya memiliki istri berkewarganegaraan Indonesia berinisial J dan bertempat tinggal di kupang. Perkawinan mereka dalam keadaan tidak harmonis sehingga membuat JB meninggalkan rumah dan berpindah-pindah tempat tinggal. 

JB akhirnya menemui temannya di Jombang,  warga negara Belanda yang akhirnya mengantarkan JB untuk melapor ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.

Berdasarkan keterangan bersangkutan dan barang bukti yang dikumpulkan, perbuatan JB telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu :

Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di  Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. 

 “Warga negara Belanda dengan inisial JB  telah melewati batas izin tinggal (overstay) selama 72 (tujuh puluh dua) hari," tutur Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian , Adrian Nugroho, (09/10/2024). 

Sementara itu, warga negara Filipina ditindak setelah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menerima laporan dari masyarakat bahwa  terdapat dugaan adanya orang asing yang tinggal di Desa Grogol, Kabupaten Kediri.

Diketahui bahwa yang bersangkutan mengaku pernah memiliki Paspor Filipina dan benar tinggal di rumah bersama orang yang diakuinya sebagai istri. Diketahui bahwa yang bersangkutan menikah dengan istrinya yang berinisial S, berkewarganegaraan Indonesia di Filipina.

“Untuk orang asing yang diduga sebagai warga negara Filipina berinisial CB, yang  bersangkutan telah lama tinggal di Indonesia bersama istrinya, S dan membuka usaha di  kediri,” jelas Adrian Nugroho.

CB dan istrinya juga sudah pernah berkali-kali pindah rumah dan ketika pindah ke Kabupaten Kediri, pertama kali bertempat tinggal di rumah orang tua istrinya yang berada di Dusun Grogol Wetan, Kabupaten Kediri.

Berdasar keterangan dan barang bukti, apa yang dilakukan CB memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 119 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang Sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Keduanya saat ini telah menjalani detensi di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.

 “Kantor Imigrasi Kediri berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban Indonesia terutama di wilayah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri serta memastikan para WNA untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku di Indonesia," pungkasnya. (*) 

Pewarta : Yobby Lonard Antama Putra
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.