TIMES JATIM, BONDOWOSO – GP Ansor Bondowoso melaporkan salah satu akun TikTok ke Polres setempat karena diduga menghina Banser. Laporan dilayangkan melalui LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Ansor, Rabu (9/10/2024).
Akun TikTok yang dilaporkan Ansor bernama @sudaryono. Pemilik akun tersebut diduga memberikan komentar bermuatan negatif terhadap banom NU.
Akun TikTok @sudaryono itu mengomentari postingan akun lain @zainoelhasan yang mengunggah kegiatan Banser NU di Alun-alun Bondowoso.
Lantas akun yang dilaporkan ini memberikan komentar yang dinilai menghina NU.
“Yak rak tentaraan telat karnaval, acara agustusan sudah selesai, kok masih banyak tentara gadungan niih,” komentar akun yang dilaporkan tersebut sebagaimana hasil tangkapan layar Tiktok.
Kuasa Hukum GP Ansor, Jayadi S.H menjelaskan, aduan dilayangkan karena Banser disamakan dengan TNI gadungan di salah satu platform media sosial.
"Media sosial salah satu anggota Ansor yang memposting kegiatan kemarin dalam rangka di Apel Akbar. kemudian terlapor berstatement," kata dia dikonfirmasi awak media.
Ia menerangkan, komentar terlapor disebut melanggar undang-undang ITE pasal 27 dan juga KUHP pasal 315.
Namun demikain, kata Jayadi, pihaknya melaporkan itu dalam upaya edukasi. Salah satunya agar menjadi pembelajaran dan bijak dalam bermedia sosial.
Sekaligus ini menjadi upaya menjaga keondusifitas di tengah pelaksanaan Pilkada 2024.
“Ini juga untuk menahan amarah dari teman-teman Banser yang semalam berencana ngeluruk ke rumah terlapor," tuturnya.
Jayadi sendiri mengaku sudah mengantongi identitas dan alamat dari pelaku. "Tadi informasinya orang Blindungan," jelas dia. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: GP Ansor Bondowoso Laporkan Akun TikTok ke Polisi
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Imadudin Muhammad |