TIMES JATIM, JAKARTA – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana terorisme di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada awal Desember 2023.
Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Aswin Siregar, mengonfirmasi penangkapan tersebut di Jakarta pada Sabtu. Tersangka teroris yang berhasil ditangkap di Samarinda diketahui sebagai anggota kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
"Aswin menyebut tersangka teroris dengan inisial IAZ ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror pada Jumat (1/12/2023) di Kota Samarinda," kata Aswin.
Penangkapan tersebut dilakukan karena tersangka diduga terlibat sebagai salah satu pengurus JI di Samarinda.
"Ia adalah salah satu pengurus atau bendahara jaringan JI," tambah Aswin tanpa merinci apakah penangkapan IAZ terkait dengan penangkapan 19 tersangka teroris kelompok JI pada bulan Oktober 2023.
Pada Oktober 2023, Densus 88 berhasil menangkap 19 tersangka tindak pidana terorisme kelompok JI, yang merupakan anggota struktur organisasi tersebut. Penangkapan dilakukan di beberapa wilayah, termasuk Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Selatan, dan Lampung.
Selain itu, pada Kamis (16/11), Densus juga berhasil menangkap satu tersangka teroris dengan inisial HS, yang merupakan bagian dari kelompok JI di Semarang, Jawa Tengah.
"Nanti keterangan detail keterkaitannya akan kami rilis melalui Divisi Humas Polri," tandasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tim Densus 88 Antiteror Tangkap Anggota Jaringan Jamaah Islamiyah di Samarinda
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |