TIMES JATIM, MALANG – Jajaran Satreskoba Polres Malang menetapkan 10 (sepuluh) tersangka pelaku tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba. Penetapan tersangka ini dari hasil pengembangan 9 (sembilan) kasus pidana narkoba yang berhasil diungkap sejak awal 2024 ini.
"Ungkap kasus tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba ini dilakukan sejak awal Januari 2024 sampai tanggal 9 Februari 2024. Ada 10 tersangka kami tetapkan, dari 9 kasus yang berhasil kami ungkap," terang Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, di Mapolres Malang, Senin (12/2/2024).
Dari 10 tersangka ini, sebanyak 8 orang pelaku pengedar, dan 2 orang sebagai pemakai. Kasus narkoba ini, lanjutnya, didominasi jenis sabu, dan 1 kasus ditemukan jenis ganja.
Sabu yang berhasil diamankan, kata Wakapolres, totalnya 69,47 gram, sedangkan narkotika jenis ganja seberat 1,6 gram.
Kejahatan yang berhasil diungkap polisi di antaranya terjadi pada Rabu, 3 Januari 2024, sekitar pukul 15.30 WIB. Dimana, TKP berada di depan ritel moderen Alfamart, yang ada di Jalan Raya Kebonagung Pakisaji Kabupaten Malang.
Saat penangkapan, tersangka pelaku RA (34), seorang IRT yang berasal dari Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dari tangan pelaku pengedar ini, polisi mengamankan l barang bukti 37 paket sabu, totalnya seberat 45,27 gram.
"Motif kejahatan yang dilakukan pelaku adalah ekonomi. Pengakuan tersangka dari hasil pemeriksaan, mendapatkan upah Rp 200 ribu, setiap meranjau dalam satu hari," ungkap Kompol Imam.
Atas tindak pidana ini, pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya, minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup," demikian Wakapolres Malang.
Kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Malang, terjadi pada 7 Februari 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, yang melibatkan dua tersangka. Yakni, DAS dan AS, keduanya tercatat warga Jatikerto, Kromengan, Kabupaten Malang.
TKP kejahatan berada di sebuah perumahan yang ada wilayah Desa Mangunrejo, Kepanjen, Kabupaten Malang. Dari kedua tersangka ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 16 paket sabu seberat 3,46 gram.
Seperti pelaku pengedar lainnya, atas tindak pidana ini, pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ungkap 9 Kasus Narkotika, Polres Malang Bekuk 10 Tersangka
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |