TIMES JATIM, BONDOWOSO – Penyelidikan atas aksi pembakaran dan perusakan aset milik PTPN 1 Regional 5 di Desa Kaligedang Kecamatan Ijen Kabupaten Bondowoso terus berlanjut.
Bahkan Hingga Minggu (9/6), sebanyak 15 warga setempat telah dipanggil dan diperiksa oleh Polres Bondowoso sebagai saksi.
Namun, belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi pada Kamis 15 Mei lalu.
Kepolisian masih mendalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari sejumlah pihak.
Adapun hasil pendataan sementara, kerugian yang dialami pihak PTPN diperkirakan mencapai Rp700 juta. Dua rumah dinas milik asisten tanaman (Astan) dan satu unit mobil hangus dibakar massa.
Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto menjelaskan, proses pemeriksaan berlangsung secara cermat karena melibatkan banyak warga.
“Kami butuh waktu untuk memastikan setiap keterangan yang masuk valid dan saling menguatkan. Ini penting agar kasus ini bisa terungkap secara terang,” katanya, Senin (9/6/2025).
Ia menambahkan, jarak tempuh dari Kaligedang ke Mapolres cukup jauh—sekitar tiga jam perjalanan. Selain itu, sebagian besar saksi yang diperiksa bekerja sebagai petani dan buruh di PTPN, yang membuat jadwal pemeriksaan harus menyesuaikan aktivitas harian mereka.
“Kendala ini membuat kami harus melakukan pemeriksaan secara bertahap,” imbuhnya.
Meski begitu, pihak kepolisian memastikan penyelidikan tidak akan berhenti. Pihaknya berkomitmen mengungkap dalang di balik perusakan ini dan menuntut mereka secara hukum.
Sebelumnya, pihak PTPN 1 Regional 5 secara resmi melaporkan insiden pembakaran dan perusakan aset tersebut ke aparat penegak hukum. Polisi pun telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di sejumlah titik.
“Langkah awal sudah kami lakukan. Saat ini fokus kami adalah menyusun kronologi yang lengkap dan mengidentifikasi pelaku utama,” ungkapnya.(*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Imadudin Muhammad |