TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Aksi pengeroyokan dan perusakan yang sempat viral di media sosial akhirnya menemui titik terang. Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan lima orang tersangka yang terlibat dalam insiden di salah satu kafe di Jalan Letjen Sutoyo, Kota Probolinggo, Senin (28/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, menyebut kelima pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Probolinggo Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Identitas para tersangka antara lain R.A. (24) asal Kecamatan Kademangan, serta M.R.M. (27) dan D.C.A. (27) dari Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Sementara dua lainnya, A.F. (19) dari Kecamatan Krejengan dan D.A.D. (19) dari Kecamatan Dringu, merupakan warga Kabupaten Probolinggo.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian. Di antaranya empat unit sepeda motor, enam helm, dan pakaian yang dikenakan para pelaku saat beraksi.
Dari hasil penyelidikan awal, aksi brutal itu diduga dilatarbelakangi oleh keinginan para pelaku untuk menunjukkan eksistensi kelompok mereka.
“Mereka diduga dalam pengaruh minuman keras sebelum melakukan konvoi menggunakan sepeda motor, dan langsung melakukan aksi pengeroyokan serta perusakan saat tiba di lokasi,” terang Iptu Zaenal.
Usai melancarkan aksinya, para pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian. Kini, mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
“Saat ini kami masih terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Proses penyidikan akan terus kami update secara berkala,” pungkasnya. (*)
Pewarta | : Sri Hartini |
Editor | : Imadudin Muhammad |