https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

MK Batasi Kekuasaan Jaksa Agung dalam Penangkapan Jaksa, Kecuali OTT dan Kasus Berat

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:56
MK Batasi Kekuasaan Jaksa Agung dalam Penangkapan Jaksa, Kecuali OTT dan Kasus Berat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) saat memimpin sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/10/2025). (FOTO: ANTARA)

TIMES JATIM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa penangkapan terhadap jaksa yang sedang menjalankan tugas dan wewenangnya kini tidak lagi sepenuhnya berada di bawah izin Jaksa Agung. Keputusan ini dikecualikan dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) atau ketika jaksa disangka melakukan tindak pidana yang diancam hukuman mati.

Putusan itu tertuang dalam Amar Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

“Mengabulkan permohonan pemohon I dan pemohon II,” ujar Suhartoyo, merujuk pada permohonan uji materi yang diajukan aktivis Agus Setiawan dan advokat Sulaiman terhadap UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Makna Baru Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian tertentu.

Dengan tafsir baru MK, jaksa hanya dapat ditangkap tanpa izin Jaksa Agung jika tertangkap tangan melakukan tindak pidana, atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan kejahatan berat, seperti tindak pidana yang diancam hukuman mati, kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.

Artinya, perlindungan hukum terhadap jaksa tetap berlaku, namun tidak absolut sebagaimana sebelumnya.

Persamaan di Hadapan Hukum

Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalam pembacaan pertimbangan hukum, menilai bahwa perlindungan hukum bagi aparat penegak hukum memang penting. Namun, MK menegaskan prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum) tetap harus dijaga.

“Ketiadaan pengecualian dapat menghambat proses penegakan hukum dan memperlemah prinsip persamaan di hadapan hukum,” tegas Arsul.

Karena itu, MK memandang perlakuan khusus terhadap jaksa harus memiliki batas yang wajar dan terukur, agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan kejaksaan.

Pasal 35 Ayat (1) Huruf e Dibatalkan: Tak Ada Lagi “Pertimbangan Teknis” Jaksa Agung ke MA

Selain itu, MK juga mengabulkan sebagian permohonan terkait Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan, yang semula memberi wewenang Jaksa Agung mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung (MA) dalam proses kasasi.

Menurut MK, pasal tersebut tidak mengatur batasan yang jelas dan berpotensi menimbulkan intervensi terhadap independensi MA dalam pengambilan putusan.

“Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan beserta penjelasannya dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi amar putusan.

Dengan demikian, kewenangan Jaksa Agung untuk memberikan pertimbangan teknis kepada MA kini resmi dihapus.

Langkah Baru dalam Reformasi Hukum

Putusan MK ini dinilai sebagai langkah penting dalam reformasi lembaga penegak hukum, sekaligus upaya menyeimbangkan kekuasaan antara kejaksaan dan lembaga peradilan.

Dengan adanya tafsir baru ini, penegakan hukum terhadap aparat kejaksaan diharapkan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip rule of law di Indonesia. (*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.