TIMES JATIM, MADIUN – Perkara dugaan korupsi pembangunan kolam renang di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun mulai disidangkan. Terdakwa Kusno Kepala Desa (Kades) bersama Eko Edi Siswanto rekanan proyek menjalani sidang perdana di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis (16/10/2025).
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Kades Kusno dengan pasal berlapis. Dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atas dugaan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Kades Kusno didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Eko Edi Siswanto dan almarhum Jaelono. Dalam dakwaan yang dibacakan Erlina Sari dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun disebutkan kerugian negara mencapai Rp 220 juta lebih.
Atas dakwaan JPU, tim penasehat hukum Kades Kusno menyatakan akan mengajukan eksepsi. Sementara itu, terdakwa Eko Edi Siswanto yang disidang dalam berkas terpisah memilih tidak mengajukan eksepsi dan menyatakan siap melanjutkan ke tahap pembuktian.
"Kami mengajukan eksepsi untuk membantah atau mempersoalkan legalitas dan kelengkapan formal dari surat dakwaan JPU sebelum memasuki pemeriksaan pokok materi perkara," jelas Indra
Priangkasa Ketua Tim Penasehat Hukum Kades Kusno saat dimintai keterangan usai sidang.
Indra belum menyebut secara rinci apa saja poin yang akan disampaikan dalam nota keberadaan atas dakwaan JPU. Tim penasehat hukum akan menyampaikan eksepsi pada sidang lanjutan. "Tim akan menyusun eksepsi yang akan kami sampaikan pada sidang pekan depan," ujar Indra.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek kolam renang di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan diikuti oleh kedua terdakwa secara daring dari Lapas Kelas I Madiun. Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander menyatakan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi Kades Kusno. (*)
Pewarta | : Yupi Apridayani |
Editor | : Faizal R Arief |