https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Ibu Rumah Tangga di Banyuwangi Jadi Tersangka Investasi Bodong, Ini Lima Faktanya

Selasa, 04 Mei 2021 - 12:33
Ibu Rumah Tangga di Banyuwangi Jadi Tersangka Investasi Bodong, Ini Lima Faktanya Komik TIMES Indonesia. (Grafis: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BANYUWANGI – Setelah melalui proses pemeriksaan dan penyidikan beberapa waktu, laporan warga sekampung yang tertipu investasi bodong atau investasi abal-abal akhirnya tuntas ditindaklanjuti. Polresta Banyuwangi, telah menetapkan ibu rumah tangga berinisial ZS (25) yang merupakan tetangga para korban sebagai tersangka.

"Inisial ZS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong ini. Saat ini tim Satreskrim terus mendalami, apakah masih ada korban lagi ataupun tersangka lainnya," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa (4/5/2021).

Terkait kasus investasi bodong ini, TIMES Indonesia berupaya mengumpulkan informasi baik dari pihak kepolisian maupun para korban. Berikut lima fakta hasil pengumpulan informasi di lapangan.

1. Tetangga sekampung melapor

Tersangka ZS ini, diketahui telah dilaporkan oleh 35 tetanganya. Puluhan warga Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi tersebut, nyaris keseluruhan terkena tipu-tipu manis tawaran investasi tersangka ZS tersebut.

Dari laporan 35 orang saja, tersangka ZS telah mengantongi hasil investigasi bodong sejumlah Rp 1 miliar. Informasi penelusuran dilapangan, ada total sebanyak 233 orang yang menjadi member investasi bodong tersebut. Sebanyak 150 orang diantaranya merupakan member aktif. Jika ditotal, kerugian diperkirakan mencapai Rp 4,5 miliar rupiah.

2. Kemungkinan ada tersangka lain

Buntut terungkapnya kasus ini, Polresta Banyuwangi telah membuka posko pengaduan investasi bodong. Polisi menduga masih banyak korban dari tersangka ZS di kecamatan-kecamatan lain. Hasil pendalaman sementara, polisi juga menemukan sejumlah kejanggalan.

Dari keterangan para korban, mereka juga menduga ada pihak lain yang menjadi penasehat sekaligus rekan tersangka ZS. Dugaan ini mencuat saat para korban mendapati orang kedua tersebut memiliki banyak uang dalam kurun waktu singkat.

"Ya pokoknya adalah. Dia dekat dengan tersangka ini. Masa iya tiba-tiba punya uang ratusan juta. Teman-teman lain juga mencurigai dia. Jangan-jangan itu uang kami yang diserahkan," kata Rindi Citra, salah satu korban investasi bodong tersebut.

3. Borong barang-barang mewah

Semenjak memulai bisnis investasi bodong ini, kehidupan tersangka ZS berubah 360 derajat. Para korban baru-baru ini menyoroti rumah tersangka. Didalamnya, ada segudang barang-barang mewah. Baik berupa furniture maupun barang-barang elektronik. Bahkan, tersangka ZS membeli belasan handphone mewah, ZS juga bisa membeli kendaraan mewah dan renovasi rumah.

Hampir setiap hari, para korban juga mendapati tersangka ZS pamer barang-barang mewah di status WhatsApp. Selain memamerkan segebok uang, tersangka juga sering gonta-ganti handphone dengan harga menjuntai.

"Status-statusnya itu mesti soal seminar. Nunjukin bukti transferan, nunjukin uang atau barang-barang," cetus Indah, salah satu korban lainnya.

4. Janjikan keuntungan 50 persen

Dari ratusan member investasi bodong tersebut selanjutnya dikelompokkan menjadi puluhan grup. Pengelompokan ini berdasarkan jumlah nominal uang yang diinvestasikan. Yakni kelompok investasi ratusan ribu, jutaan rupiah dan golongan besar 10 juta keatas.

Masing-masing memiliki tenor keuntungan yang berbeda-beda. Mulai dari pencairan keuntungan 7 hari hingga 14 hari dengan keuntungan 50 persen dari jumlah investasi.

Awal investasi, para korban mengakui jika mendapatkan keuntungan. Tersangka ZS benar-benar memberikan apa yang dijanjikan. Namun saat nominal investasi ditingkatkan, mereka mulai kesulitan untuk mendapatkan pencairan.

5. Tersangka sempat negosiasi korban

Sebelum berstatus tersangka, inisial ZS ini juga diketahui sempat melakukan negosiasi dengan sejumlah korban. Mereka diminta untuk tidak melaporkan ZS ke polisi. Apabila dituruti, maka ZS berjanji mengembalikan uang para korban. Namun jika tidak, maka uang investasi mereka tidak akan dikembalikan.

"Ada beberapa teman itu diajak ngomong. Ya juga lewat orang kedua itu juga, diminta tidak melapor. Kalau melapor katanya uangnya tidak akan kembali," kata Rindi Citra.

Meskipun demikian, para korban tetap berupaya agar uang mereka bisa dikembalikan. Para korban mengaku belum lega meski ZS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka tetap bersikukuh agar uangnya dikembalikan.

"Ya belum lega lah. Uang banyak kok. Saya aja yang belum kembali Rp 8 jutaan. Belum lagi yang puluhan juta itu, pasti semua ingin uangnya dikembalikan," kata Rindi.

Selain menetapkan ZS sebagai tersangka, Polresta Banyuwangi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp 45 juta dan belasan rekening bank. Selain itu, polisi juga mengamankan ragam barang-barang elektronik dan juga furniture yang dibeli tersangka dari uang investasi bodong tersebut.

"Ada barang bukti berupa kursi, meja, AC, handphone mewah dan barang-barang lainnya. Tersangka dijerat dengan pasal 378 sub 372 tentang penipuan dan atau penggelapan. Polresta Banyuwangi juga membuka posko pengaduan investasi bodong atau investasi abal-abal. Silahkan bagi masyarakat yang ingin mengadukan," sambung Kapolresta Banyuwangi tersebut. (*)

Pewarta : Agung Sedana
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.