https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Senpi Ditarik, Koboi Todong Jukir Minimarket di Banyuwangi Potensi Jadi Tersangka

Kamis, 07 November 2024 - 19:35
Senpi Ditarik, Koboi Todong Jukir Minimarket di Banyuwangi Potensi Jadi Tersangka Kendaraan mobil mewah yang digunakan aksi koboi menodongkan senpi kepada jukir minimarket di Banyuwangi. (Foto: Istimewa).

TIMES JATIM, BANYUWANGI – Kejadian penodongan senjata api (senpi) terhadap juru parkir (jukir) minimarket di Banyuwangi beberapa waktu lalu terus berlanjut. Kali ini, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan senpi yang diduga digunakan dalam aksi koboi oleh pengemudi mobil mewah bernopol P 44 PII. 

Tidak hanya itu, pemilik kendaraan Muhammad Murni Abdullah yang diduga sebagai pelaku juga berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, kepolisian tengah melakukan proses penyidikan terhadap pelapor maupun terlapor.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra SIK, MSI, MH melalui Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, SIK, MH, menjelaskan, pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penyidikan untuk memproses laporan polisi nomor 322/2024.

“Penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian,” kata AKBP Dewa dihadapan para wartawan, Kamis, (7/11/2024).

Polisi juga tengah memeriksa rekaman CCTV sebagai petunjuk tambahan. Selain itu juga memanggil ahli bahasa, ahli pidana dan ahli Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak (Wasendak) untuk penyidikan lebih dalam.

Dugaan aksi koboi yang dilakukan oleh pengusaha kontraktor rekanan Pemkab Banyuwangi ini terancam melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana dengan ancaman kekerasan. 

AKBP Dewa menambahkan, penyidik juga telah berhasil mengamankan senjata api jenis Glock yang dipegang oleh terduga dan kendaraan roda empat BMW dengan nopol P 44 PII berwarna merah muda.

“Kepemilikan senpi legal, kendaraan juga dilengkapi surat resmi. Namun, terdapat ketidaksesuaian warna kendaraan dengan data resmi,” ungkapnya. 

Kasus aksi koboi ini menjadi perhatian serius Polresta Banyuwangi, terutama dalam menjaga kondusifitas menjelang Pilkada Serentak 2024.

AKBP Dewa menegaskan bahwa setiap laporan akan diproses dengan komitmen yang tinggi dan penyidik saat ini sedang mempertimbangkan kemungkinan menaikkan status terduga menjadi tersangka. 

“Kami tetap mematuhi prosedur dan mengedepankan pendekatan restoratif sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2001. Namun, keadilan restoratif ini hanya dapat diterapkan jika memenuhi syarat umum dan khusus,” tegas AKBP Dewa.

Lebih lanjut, pihak kepolisian akan mengatur jadwal pemeriksaan lanjutan bagi terduga untuk menentukan kelanjutan status hukumnya.  

"Untuk hasil akhirnya, kami akan mengikuti seluruh proses sesuai bukti dan keterangan ahli. Kami berharap  kasus ini dapat segera diselesaikan, sekaligus demi menjaga stabilitas wilayah, terlebih menghadapi Pilkada 2024 dibulan ini," ujar AKBP Dewa. (*)

Pewarta : Fazar Dimas Priyatna
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.