TIMES JATIM, SURABAYA – Penyidikan kecelakaan maut bus pariwisata di Kota Batu yang menewaskan 4 orang terus berlanjut. Selain menemukan surat ijin yang kadaluwarsa dan uji KIR mati, pemilik PO akan diperiksa Ditlantas Polda Jatim.
Tidak menutup kemungkinan nantinya ada tersangka baru, banyak faktor kelalain yang mengakibatkan kerugian material dan fisik yang dialami penumpang. Salah satunya kelayakan operasional yang diabaikan.
“Setelah menetapkan sopir bus sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” ujar Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin, Sabtu (11/1/2025).
Pihaknya memeriksa pemilik PO Bus Shakindra Trans pemilik PO yang berinisial RB. Fakta baru yang ditemukan tim Ditlantas Polda Jatim mengarah pada RB. Sebagai pemilik PO, RB tidak tertib administratif.
Kombes Pol Komarudin mengatakan saat ini masih dilakukan pemeriksan lebih lanjut. Jika bukti sudah mengarah adanya pelanggaran, pemilik PO dapat ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu Ramp Chek juga dlakukan untuk memastikan adanya kerusakan pada bus.
“Hasil dari pemeriksaan fisik bus adanya kerusakan pada rem dan tromol bus yang mengakibatkan rem blong,” ujarnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemilik Bus PO Shakindra Trans Potensi Tersangka dalam Kasus Laka Maut Kota Batu
Pewarta | : Hamida Soetadji |
Editor | : Deasy Mayasari |