TIMES JATIM, GRE – Puluhan korban arisan fiktif (arisan bodong) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk mengikuti sidang perdana kasus penipuan dengan terdakwa Retnowati Wulandari (35), warga Dusun Brak, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik, Senin (21/04/2025).
Sidang yang digelar di ruang Cakra ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immamal Muttaqin dari Kejari Gresik. Saat terdakwa digelandang ke ruang sidang, para korban yang hadir sempat berteriak menuntut keadilan dan meminta uang mereka dikembalikan.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan, aksi penipuan itu terjadi antara 7 November 2021 hingga 21 Juli 2024. Terdakwa disebut menawarkan arisan sistem undian (slot) kepada para korban, dengan janji akan mendapatkan uang sebesar Rp21.150.000. Total peserta arisan mencapai 142 orang.
"Setiap minggunya, para peserta menyetor uang Rp150.000 kepada terdakwa untuk diundi. Namun ternyata, nama pemenang undian diganti dengan nama-nama fiktif yang tak pernah mengikuti arisan," beber Jaksa.
Uang yang seharusnya menjadi hak pemenang justru digunakan terdakwa untuk membayar pinjaman bank yang menumpuk. Modus ini terungkap setelah salah satu korban, Sinta Maylana, mencetak daftar pemenang dan menyadari bahwa nama yang tercantum tidak pernah ikut arisan.
Berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan Siti Julaicha, total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp1.662.550.000. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Majelis hakim yang dipimpin Donald Everly Malubaya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Penundaan dilakukan karena kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan.
Terpisah, kuasa hukum para korban, Welem Mintarja, menegaskan bahwa dakwaan jaksa sepenuhnya sesuai dengan hasil pemeriksaan di Polres Gresik.
Dia menjelaskan bahwa terdakwa kerap memberikan iming-iming berupa 3 kg beras dan minyak goreng untuk menarik minat peserta.
"Namun dalam praktiknya, undian dilakukan dengan nama-nama fiktif. Dari data kami, ada 82 korban dengan total kerugian mencapai Rp1.796.675.000," ungkap Welem.
Dia pun berharap majelis hakim memberikan hukuman setimpal atas perbuatan terdakwa, dan menuntut pengembalian kerugian korban.
"Bila terdakwa tidak mengembalikan kerugian korban dalam proses pidana ini, kami akan menempuh jalur perdata. Kami juga sudah mengidentifikasi sejumlah aset terdakwa yang akan kami mohonkan untuk disita," tutupnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Sidang Arisan Bodong di Gresik Dimulai, Kuasa Hukum Tuntut Uang Korban Dikembalikan
Pewarta | : Akmalul Azmi |
Editor | : Deasy Mayasari |